- Dua Oknum Tentara Diperiksa, Buntut Tiga Personel Polisi Hilang Nyawa
- Jalan di Banyuasin Rusak Parah, Warga Sakit Terpaksa Ditandu Pakai Sarung
- Resmikan 17 Stadion, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Masuk Piala Dunia
- Peringati Nuzulul Quran dan Gelar Buka Puasa Bersama, Bintaljarahdam II/Swj Bagi Takjil
- Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Momentum Kebangkitan Ekonomi Desa di Indonesia
Tukar Jatah Pokir dan Tagih Fee Sembilan Proyek, Kepala Dinas PUPR OKU Bersama 3 Anggota DPRD dan 2 Tukang Suap Lebaran di Rumah Tahanan KPK

“Tim mengamankan barang bukti
Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi. Uang Rp1,5 miliar di awal sebagian digunakan utk kepentingan NOV, sebagian masih ada, sebagian untuk pembelian mobil Toyota Fortuner,” tegasnya.
Tersangka FJ, MFR, UM dan NOV, termasuk MFZ dan ASS melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan enam tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 16 Maret-4 April 2025. Tersangka FJ, MFR, UH dan NOV ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, sedangkan MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.
“Kepala daerah, anggota legislatif yang baru dilantik, ini menjadi perhatian pejabat eksekutif dan legislatif. Untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi yang bisa berdampak pada aspek pelanggaran hukum,” tandasnya.(red)