- Bupati Banyumas Dukung Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Pangdam II/Sriwijaya Dukung Target Swasembada Pangan Sumsel Minimal Tiga Besar Nasional
- Desa Jadi Basis Perjuangan untuk Meraih Kemerdekaan Republik Indonesia
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
- Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Peringati Nuzulul Quran dengan Khidmat
Tukar Jatah Pokir dan Tagih Fee Sembilan Proyek, Kepala Dinas PUPR OKU Bersama 3 Anggota DPRD dan 2 Tukang Suap Lebaran di Rumah Tahanan KPK

Setyo menegaskan, enam tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan terkait perkara korupsi tersebut. Terdiri dari tiga anggota DPRD OKU yakni FJ (PDIP), MFR (Hanura), dan UH (PPP) serta Kepala Dinas PUPR OKU berinisial NOV selaku penerima. Selain itu, tersangka MFZ dan ASS selaku pihak swasta yang memberikan gratifikasi. “Ada dua kluster. Ada pihak penerima. Ada juga pihak pemberi,” ujarnya.
Menurut Setyo, konstruksi perkara dimulai pada bulan Januari 2025 diketahui telah dilakukan pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Agar RAPBD dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.
“Pada pembahasan tersebut perwakilan DPRD meminta jatah pokir. Kemudian disepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU sebesar Rp40 miliar. Dengan pembagian nilai proyek untuk ketua dan wakil ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar,” ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, nilai proyek sempat turun jadi Rp35 miliar. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran. Tapi fee tetap disepakati 20 persen jatah bagi DPRD. Sehingga fee Rp7 miliar. “Saat APBD 2025 disetujui, naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” jelasnya.