- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Kejari Muba Jadikan “Wong Kayo Lamo” Palembang Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam
“Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkap Kasintel Kejari Muba dalam siaran pers yang diterima redaksi melalui Penkum Kejati Sumsel, Kamis (6/3).
Saat penyelidikan, lanjut Kasintel, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.
Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. “Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,” tegasnya.
Saat penyidikan, tambah Kasintel, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. “Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelasnya.



