Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Izin Ilegal Lahan Sawit 5.974 Hektare di Musi Rawas

Lanjut Vanny, penyidik melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. “PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vanny menambahkan, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti. Terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelasnya. (red)