Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Izin Ilegal Lahan Sawit 5.974 Hektare di Musi Rawas

Menurut Kasipenkum, tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasipenkum, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny, Selasa (4/3).

Untuk Tersangka BA, kata Vanny, telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dijelaskannya pula, para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas 5.974,90 hektare. Digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

“Lahan negara lebih kurang 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tegasnya.