- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
PWI Pusat Terbitkan SK Perubahan Ketua PWI Sumsel Sisa Masa Bakti 2024-2029
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang kembali menerbitkan surat keputusan (SK). Terkait perubahan susunan pengurus PWI Sumatera Selatan periode 2024-2029.
Dalam SK PWI Pusat nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 memberhentikan Kurnaidi ST dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Selatan periode 2024-2029. Kemudian, PWI Pusat menunjuk langsung Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi dan Sekretaris Jenderal, Wina Armaada Sukardi.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menerangkan bahwa Ketua PWI Sumsel Kurnaidi secara aktif menyatakan tidak mendukung PWI yang sah hasil konferensi luar biasa ( KLB) di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Di samping itu, PWI se-Sumsel menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tanpa melalui Rapat Pleno PWI Sumatera Selatan.
“Dasar pertimbangan inilah kami memecat Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel Priode 2024 – 2029 dan menunjuk Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024 – 2029. Untuk melaksanakan KLB selambat-lambatnya enam bulan kedepan,” terang Zulmansyah, Senin (24/2).
Diketahui, ada beberapa poin disebutkan dalam SK tersebut. Pertama, memutuskan, menetapkan dan mengesahkan susunan perubahan pemgurus PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029. Kedua, memberhentikan saudara Kurnaidi dari jabatan Ketua PWI Sumsel masa bakti 2024-2029. Ketiga, mengangkat saudara Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029.
Keempat, Plt Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029 agar mendata/memverifikasi kembali anggota (PWI Sumsel). Selanjutnya menggelar/menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa [KLB] PWI Sumsel selambat-lambatnya enam bulan setelah SK ini diterbitkan.
SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Februari 2025. Bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan, akan diubah atau disempurnakan sebagaiman mestinya.(rel)



