- TNI Jaga Kedaulatan NKRI di Tengah Dinamika Geopolitik dan Perang Siber
- Peringati HUT Ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT
- Bertambah Jadi 53 Korban Tewas, 137 Orang Terluka, dan 5.488 Warga Dievakuasi akibat Gempa NTT
- Renungan Suci, Kenang Jasa Pahlawan
- Panjat Pinang hingga Jalan Santai Warnai Hari Kemerdekaan
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
PALEMBANG, SIMBUR – Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) Andi Mulya Bakti bin Toni yang menjadi buronan selama hampir dua tahun akhirnya tertangkap. Andi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim itu ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH didampingi Ketua Tim Tabur Adi Chandra SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, terpidana Andi Mulya Bakti diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.



