- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
PALEMBANG, SIMBUR – Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) Andi Mulya Bakti bin Toni yang menjadi buronan selama hampir dua tahun akhirnya tertangkap. Andi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim itu ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH didampingi Ketua Tim Tabur Adi Chandra SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, terpidana Andi Mulya Bakti diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.



