- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
PALEMBANG, SIMBUR – Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) Andi Mulya Bakti bin Toni yang menjadi buronan selama hampir dua tahun akhirnya tertangkap. Andi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim itu ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH didampingi Ketua Tim Tabur Adi Chandra SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, terpidana Andi Mulya Bakti diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.



