- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
PALEMBANG, SIMBUR – Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) Andi Mulya Bakti bin Toni yang menjadi buronan selama hampir dua tahun akhirnya tertangkap. Andi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim itu ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (12/2) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH didampingi Ketua Tim Tabur Adi Chandra SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, terpidana Andi Mulya Bakti diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.



