Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi

Meski demikian, lanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI sependapat dengan JPU. “Menyatakan bahwa terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tegasnya.

Terpidana Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, lanjut Kasipenkum, telah berhasil diamankan dan dieksekusi pada Agustus 2022. “Terpidana Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kurang lebih dua tahun melarikan diri,” jelas Vanny.

Selanjutnya pada Jumat (14/2), terpidana Andi Mulya Bakti langsung dibawa pulang Tim Tabur, kemudian dibawa ke Kabupaten Muara Enim. “Untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muara Enim,” tandasnya.(red)