- Sumsel Dapat 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
“Andy Mulya Bakti bin Toni, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Dilakukan bersama Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Jumat (14/2).
Menurut Kasipenkum, terpidana terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
“Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor
491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021,” terang Vanny.



