- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Vonis Bebas Patah di Kasasi, setelah Buron Dua Tahun Terpidana Kasus Curat Masuk Jeruji Besi
“Andy Mulya Bakti bin Toni, merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Dilakukan bersama Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Jumat (14/2).
Menurut Kasipenkum, terpidana terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
“Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor
491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021,” terang Vanny.



