- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Uang Owner Travel Umrah Lenyap di Bank

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp99 juta 500 ribu milik nasabah Dedi Suparman. Diperbuat oknum pegawai bank pelat merah di Sukajadi. Sidang digelar Selasa (14/1/25) pukul 16.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan menghadirkan terdakwa Tedy Juniansyah selaku Koordinator teller bank. Bersama dua terdakwa lainnya yang terlibat, terdakwa Hartono dan terdakwa Ahmad Rusdi.
Dedi Suparman sebagai owner travel umrah Holiday Angkasa Wisata, di muka persidangan mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya.
“Ada dana keluar Rp 99 juta 500 ribu, bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak bank, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal,” ungkap korban.
Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya. “Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya dicek,” tegas korban.
JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan saksi Widia Rahmatika sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Sukajadi, yang baru menjabat 5 bulan disana. “Ketika kejadian, pak Dedi (korban) menghubungi saya, lalu kami kroscek, setelah itu kronologisnya saya laporkan ke pak Dedi,” kata saksi Widia.
Terungkap di persidangan, bahwa
terdakwa Tedy Juniansyah sebagai koordinator teller bank di Sukajadi, yang perkaranya memalsukan cek terjadi bulan Oktober tahun 2024 kemarin.
Hakim ketua Kristanto Sianipar melayangkan pertanyaan secara tegas kepada saksi Widia, “Ada tidak upaya bank mengembalikan uang nasabah ini?
“Ada itikad mengembalikan uang nasbah ini,” kata saksi Widia.
Advokat Idasril Firdaus Tanjung SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Tedy Juniansyah giliran mencecar keterangan saksi Widia.
“Saksi Widia, orang tua Tedy pernah ada tidak pembicaraan soal pengembalian uang?” tanya Idasril.
“Ada pembicaraan untuk Tedy mengembalikan uang Rp 99 juta 500 ribu,” ujar saksi Widia.
Hal itu ditegaskan JPU Kejati Sumsel kepada majelis hakim bahwa sudah ada pengembalian dari terdakwa. “Ada pengembalian yang mulia, uangnya sudah dikembalikan dititipkan di bank,” cetus JPU.
“Bagaimana pengawasan terhadap uang nasabah, terhadap kasus terdakwa Tedy sebagai koordinator teller? timpal Idrasril.
“Wewenang di tangan koordinator administrasi cek ini, ketika nasabah menerima itu ada tanda tangan dari nasabah,” tukas saksi Widia.
Idasril kemudian menggali keterangan korban Dedi Suparman, apakah setiap transaksi selalu saksi korban ketahui.
Korban Dedi Suparman menegaskan bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya. “Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, Saya percaya menyimpan uang di bank, tapi dicuri,” tukas korban.
Advokat Ridho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum korban Dedi Suparman selepas persidangan mengatakan, agenda persidangan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi – saksi.
“Intinya bahwa Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp 99 juta 500 ribu. Padahal pak Dedi (korban) tidak pernah memberikan mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan,” kata Ridho.
“Terdakwa Tedy ini melakukan perbuatannya bersama terdakwa Tono dan Ahmad Rusdi. Nah Tedy ini pegawai di bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu. Dari persidangan uang nasabah ini sudah dititipkan di jaksa,” timpalnya.
“Harapan kami, satu secara pidana ada barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim. Kedua, kami lihat proses hukumnya, penanganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan,” tukas Ridho Junaidi SH MH. (nrd)