Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi

Vanny menambahkan, kronologis OTT bermula Kajati Sumsel telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Sering terjadi gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, Kajati memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel.

“Setelah mendapatkan informasi, Kajati Sumsel bersama tim kemudian memantau aktivitas yang dilakukan Kadisnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap Kajari Palembang bersama tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel,” paparnya.

Lanjut Vanny, di ruangan Kadisnakertrans Sumsel ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39,2 juta. Tepatnya di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans. Kemudian uang tunai Rp4,4 juta ditemukan di dalam tas pribadi milik Kadisnakertrans. Uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di bawah jok mobil Kadisnakertrans. Diamamankan juga alat komunikasi serta dokumen-dokumen terkait.

Selanjutnya, ditemukan 1 tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dengan total Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp1 juta, emas seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, serta beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans.

“Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285,6 juta beserta emas seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta,” terangnya sembari menambahkan, barang bukti lainnya 6 buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 buah Hanphone masih tersegel.

Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan berhasil mengamankan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, beserta sopir dan asisten pribadinya, honorer Kepala Bidang dan Kepala Seksi di dinas tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, didapati dua alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DM selaku Kadisnakertrans dan AL selaku staf pribadinya. “Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap dua orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” tutupnya.(nrd)