Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Izin Tambang Keberatan atas Dakwaan Jaksa

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Husni Candra SH MH dkk, sebagai kuasa hukum terdakwa Saifullah Aprianto ST, selaku ASN pelaksana tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan, terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum, pada Senin (18/11/24) pukul 15.00 WIB.

Eksepsi tersebut diuraikan secara rinci dan gamblang, dihadapan ketua majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Fauzi Isra SH MH didampingi Pitriadi SH MH. Serta tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

Advokat Husni Candra mengutarakan, bahwa dalam menegakan integritas Kejaksaan, Jaksa Agung mengatakan, akan menerapkan zero toleran, terhadap pelanggaran berat. Untuk itu Husni Candra menegaskan, agar menjaga marwah Kejaksaan, dengan menegakan profesionalisme dan integritas, dimana pun bertugas dan apa pun jabatannya.

Apa yang disampaikan Jaksa Agung tersebut, sangat tidak selaras surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang salah dalam kopetensi pengadilan, prematur, tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaima telah diuraikan.

“Secara hukum, dakwaan JPU jelas sangat dipaksakan. Dilakukan secara melawan perintah Undang – undang, tidak berdasarkan hukum, dan terkesan perkara ini dibuat, untuk melindungi kepentingan, kelompok tertentu,” cetusnya.

Terbukti dalam surat dakwaan yang dibuat JPU dalam perkara ini. “Satu, kesalahan yang seharusnya menjadi kesalahan BUMN seharusnya PT BA, malah dibuat kepada Saifullah Aprianto ST, merupakan pegawai negeri, yang bekerja sesuai tanggung jawab dan jabatannya,” timbangnya.

Justru yang menjadi pertanyaan, dimana tanggung jawab PT BA persero? Sehingga terjadi kerugian, dari tahun 2010 sebesar Rp 495 miliar 236 juta lebih, yang anehnya, baru diketahui tahun 2024.

Kedua lanjut Husni Candra, bahwa pasal secara hukum pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Saifullah Aprianto ST, bertentangan dengan azas lex spesialis derogat lex genarali, karena terhadap dugaan tindak pidana quo. Setelah diatur dalam ketentuan perundang – undangan, yaitu UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan UU No 32 tahun 2020 perubahan dalam UU No 4 tahun 2009.

Ketiga terbukti dalam, menilai kesalahan terdakwa Saifullah Aprianto ST, JPU telah bertentangan dengan azas legalitas dan non rektoratif, sebagaimana surat dakwaan sebagaimana halaman 23 – 25. Yang pada pokoknya menurut penuntut umum, menggunakan peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014, tentang kerugian lingkungan hidup yang mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.

Sebagai dasar hukum, dalam menilai kerugian lingkungan hidup, yang diakibatkan perbuatan terdakwa. Padahal perbuatan pidana yang dilakukan kepada terdakwa Saifullah Aprianto ST, dilakukan pada waktu kurun bulan Mei 2010 – Mei 2014. Bahwa dipaksakan untuk tetap dilanjutkan, padahal secara nyata surat dakwaan aquo harus dinyatakan batal demi hukum. Atau setidak – tidaknya tidak dapat diterima, tentunya menjadi bentuk kriminalisasi, yang dialami terdakwa Saifullah Aprianto ST.

Dari sistem hukum yang masif sitematis oleh penegak hukum, yang justru membebani biaya hukum negara, bermain diatas kewenangan dan menjadi tontotan masyarakat. Atas penegakan hukum yang saat ini dalam pandangan ketidak percayaan masyarakat, beber Husni Candra di muka persidangan.

“Keempat, besar harapan kami, sebagai penasihat hukum Saifullah Aprianto ST kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum kepada terdakwa Saifullah Aprianto ST,” harapnya.

“Dan kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus, agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, atau setidak tidaknya dapat tidak diterima. Keempat, maka atas uraian kami, dengan ini kepada yang mulia kami memohon, satu menerima keberatan eksepsi dari penasihat hukum terhadap terdakwa Saifullah Aprianto ST untuk seluruhnya,” terangnya.

“Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Saifullah Aprianto ST, tanggal 20 Oktober 2024 dilimpahkan JPU. Dimuka persidangan tanggal 11 November 2024 sebagaimana dakwaan tidak dapat diterima, atau batal demi hukum atau harus dibatalkan. Tiga, meminta terdakwa Saifullah untuk dibebaskan dari tahanan, empat menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Lima, memulihkan harkat martabat dan nama baik Saifullah Aprianto. Atau apabila yang mulia ada pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya,” tukasnya.

Selepas persidangan Husni Candra mengatakan kepada Simbur, perihal kliennya Saifullah, dimana tanggung jawabnya, lebih sebagai pengawas, yang diatur dalam UU administrasi pemerintahan, itu jelas apabila ada kesalahan kekeliruan secara administratif, ada tingkatan berikutnya. Inspektorat harus mengawal atau jaksa sebagai pengacara negara, sebagai pendamping ASN, untuk melihat kesalahannya dan itu diputus secara administrasi.

Sehingga UU memberikan kepastian kepada ASN, dalam masalah tugas tidak dikriminalisasi. Sehingga mengambil kebijakan itu berani, ya kan.

“Atau juga soal pertanggung jawaban pidana, terkait kerugian dipertanyakan, audit PT Bukit Asam, inikan tambang PT BA, bagaimana tambang liar? apakah semua mau dijadikan TSK? tanya dengan nada keheranan.

“Inikan soal titik koordinat, yang pada saat itu, autentifikasinya belum final, tiba – tiba ditemukan, seolah ada perubahan yang melanggar IUP izin tambang, tidak. Disini kita mengatakan, diaudit dulu PT BA. Dipisahkan uang negara di BUMN, kita minta pertangung jawab PT BA, yang mengklaim kerugian, harusnya PT BA turut serta,” pinta Husni Candra.

“Jadi PT BA harus ditarik, karena ada kerugian negara. Eksepsi kami ini soal private to private, artinya soal pertanggung jawaban dalam pertambangan, antara pihak swasta dengan swasta, dia merasa lokasinya dicalpok, hanya karena terjadi pergesesaran titik koordinat,” timbangnya kepada Simbur.

Jadi jangan sampai, kalau ada keraguan dalam penegakan hukum, jangan dipaksakan! Dan pidana juga jalan terakhir, tegas Husni Candra SH MH. (nrd)