Sidang Perkara Hubungan Industrial Hadirkan Saksi Ahli

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan hubungan industrial, dilayangkan penggugat Devi, terhadap perusahaan tempatnya bekerja tergugat PT Andritz. Persidangannya digelar Senin (18/11/24) pukul 10.00 WIB, yang menghadirkan ahli dari pihak tergugat.

Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH didampingi Thobari SH MH dan Herianto SH MH di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang. Penggugat Devi hadir didampingi tim kuasa hukumnya Rosalina SH dkk. Sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukumnya advokat Raju Diagunsa SH.

Saksi ahli Basani Situmorang seorang perempuan pensiunan Disnaker Jakarta menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa apakah dengan mediasi, biparti dianggap telah selesai, menurut ahli kalau sudah ada catatan di Disnaker, menurutnya sudah selesai.

Basani juga mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, Udang – undang menurutnya tidak berpihak ke pekerja atau ke perusahaan, sehingga pemerintah memberikan ketenangan bagi pemgusaha dan pekerja.

Rosalina mengatakan kliennya, disebutkan perusahaan telah melakukan pelanggaran kode etik, terkait pengadaan mobil. Dimana tahun sebelumnya tidak ada pelanggaran, bahkan untuk tahun 2024 ini juga belum terjadi.

Menurut Basani, hal itu disebut hak preogratif manger atas aturan perusahaan.

Rosalina mempertanyakan hak gaji karyawan yang tidak dibayar perusahaan apakah ini penggelapan? karena karyawan belum di PHK.

Menurut Basani alasan mendesak tidak perlu penetapan PHK, dan selama skorsing hak dan upah pekerja harus tetap dibayar.

Selepas persidangan advokat Raju Diagunsa SH didampingi Theodora SH kuasa hukum tergugat mengatakan kepada Simbur bahwa, pendapat ahli tadi, merupakan pendapat hukum namun tidak mengenai fakta, jadi lebih mengenai pembahasan dalam sisi tenaga kerja, tidak lebih ke analisa fakta.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyerahkan proses ini kepada hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Untuk lebih mengambil sikap dengan putusan yang sebenarnya, mengungkapkan fakta sebenarnya. Kami menghormati putusan dan kemungkinan itu yang kami patuhi,” cetus Raju.

Disinggung perihal aturan perusahaan, apakah pemberhentian ini sudah sesuai prosedur atau tidak? Raju mengutarakan bukan porsinya untuk menilai itu, namun diserahkan di persidangan.

“Biarkan majelis hakim yang menilai, bukan porsi kita menilai. Kami disini menyajikan bukti dan saksi dari pada tergugat. Ahli disini telah membeberkan pendapat hukum ketenagakerjaan,” tukas Raju.

Sementara itu, advokat Rosalina SH, selaku kuasa hukum penggugat kliennya ini merupakan kontraktor pemasok angkutan kendaraan untuk perusahaan. Dari kesimpulan keterangan ahli, bahwa setiap alasan PHK terhadap pekerja, harus ada pembuktian. Nah dalam perkara ini, perusahaan sampai sekarang, belum membuktikan adanya alasan mendesak yang dilakukan pekerja.

“Artinya PHK perusahaan batal demi hukum! Karena belum ada pembuktian tapi sudah memberhentikan. Sehingga pekerja harus dipekerjakan kembali,” timbangnya kepada Simbur.

“Kami berharap hakim memberikan putusan yang seadil – adilnya. Hak – hak pekerja harus diperhitungkan, bekerja sejak 2015 – 2022. Kalau menurut ahli PKWT kontrak setiap tahu, jelas merugikan pekerja. Dari gaji, pesangon, totalnya Rp 2 miliar,” beber Rosalina.

Pekerja menurut perusahaan, ada pelanggaran kode etik, dalam pengadaan satu unit kendaraan. “Tetapi pengadaan 1 unit mobil belum terjadi, jadi belum ada kerugian. Karena pengadaan mobil tahun sebelumnya tidak ada masalah, nilainya sekitar Rp 300 juta, sudah termasuk driver, bensin dan servis, spesifikasi mobil Inova Baru,” tukasnya. (nrd)