- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang
Kapuspenkum menambahkan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Selanjutnya, terpidana kelahiran Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, warga Jalan Swadaya, RT 47/13, Kelurahan Srijaya, Palembang pertama kali dilaporkan Cavarina Gustiandari (30), pegawai BUMD warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang, di Mapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Terkait perkara penipuan investasi pada usaha butik dan baju sebesar Rp50 juta.
Korban melayangkan laporan perkara penggelapan dengan Nomor STPL/564-BI/IX/2021/IB 1/Restabes/Polda Sumsel tanggal 7 September 2021. Locus delicti terjadi pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.
Korban mengaku dijanjikan terlapor memberikan profit setiap bulannya, tetapi cuma satu kali profit diberikan ke korban. Maka korban sudah memberikan somasi 2 kali, surat undangan klarifikasi 2 kali, panggilan saksi 2 kali, namun terlapor tidak hadir ke Polsek IB 1.



