Selewengkan Dana Desa, Kades Ditangkap Jaksa

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya paksa terhadap Kades Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tersangka Sodikin yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran dana desa selama 8 tahun menjabat.

Penyidik Kejari Muara Enim menetapkan tersangka Sodikin, dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Rabu (16/10/24) pukul 10.00 WIB Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka Sodikin selaku Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini. Namun kasusnya terjadi di tahun 2015 – 2022. Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH mengatakan Rabu (16/10/24) pukul 10.00 WIB, kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tersebut, terjadi sejak tahun 2015 – 2022.

“Berdasarkan hasil audit pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar selama 8 tahun ditemukan kerugian negara sebesar Rp485 juta lebih,” kata Anjasra.

Anjasra melanjutkan, akan tetapi sampai
saat ini, tersangka belum melakukan pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkannya. “Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal 3 Jo. Kejaksaan pun melakukan penahanan tersangka saat ini di Rutan Kelas II B Muara Enim. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang. (nrd)