Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang

Jaringan Aceh–Palembang

Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisis, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD.

AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011. Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias YD yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by. Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan AS alias YD disita uang tunai Rp30 juta, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000, sebanyak 9 telepon genggam senilai Rp52,5 juta. Kemudian, 4 ruko dan 4 rumah senilai Rp20 Miliar, 5 mobil dan 5 motor senilai Rp1.795.000.000. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(kbs/red)