- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang
Jaringan Malaysia – Palembang
Bermula pada 24 Mei 2024 petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM saat melakukan transaksi narkotika. Keduanya diamankan di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Adapun barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram.
Narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang l berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Seorang pria warga negara Malaysia berinisial KOH merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut, kini masuk dalam DPO.
Usai penangkapan penyidik melakukan analisis transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang. Hasilnya, ditemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Para tersangka melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.
Adapun barang barang bukti yang disita dari terasangka HI alias AC meliputi tanah dan bangunan senilai Rp26,5 miliar, mobil senilai Rp400 juta, uang tunai dalam valuta asing Rp112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah Rp136 juta, serta uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047,00. Selain itu, aset tidak bergerak senilai dari tersangka LM Rp6,7 miliar dan tersangka AT alias WH Rp7 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.



