Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang

Adapun rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih. Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra,MH memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional yang berhasil mengungkap praktik  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika jaringan internasional. Edward Candra mengatakan, terungkapnya TPPU oleh BNN Provinsi Sumsel menjadi bukti  komitmen yang kuat dalam memberantas jaringan narkoba. “Tindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan kejahatan terorganisir,” katanya.

Pemprov Sumsel, lanjut Edward akan mendukung penuh upaya BNN  dan Polri dalam memberantas Narkotika. Serta memastikan agar para pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidak amanan di provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Dalam gelar perkara dipajang sejumlah barang bukti TPPU berupa lima unit ruko, kendaraan roda empat dan roda dua. Seelain itu juga uang tunai dan aset lainnya berupa tanah. Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total Rp278.886.782,26, Uang dalam rekening Rp. 999.323.047, bangunan rumah, ruko, dan tanah total Rp60,2 miliar, perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat senilai Rp2.576.792.000.