- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Pejabat Dinas ESDM Sumsel Sebut Tidak Ada Pengolahan Minyak yang Punya Izin Resmi di Muba Selain Pertamina
# Terdata 36 Kasus Tahun 2024, Minyak Ilegal Dipasarkan di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi ahli minyak dan gas (migas) Dr Aryansyah STMT, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel dihadirkan dalam kasus pemgangkutan minyak sulingan jenis solar tiruan alias palsu. Sidang berlangsung pada Selasa (24/9/24) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Edy Cahyono SH MH memimpin persidangan dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel M Anugerah Agung Saputra Faizal SH. Sidang menghadirkan langsung ahli minyak dan gas. Di samping terdakwa Dori Anggara yang mengangkut sekitar 10 ton minyak sulingan jenis solar palsu.
Aryansyah mengatakan kepada majelis hakim , untuk wilayah Musi Banyuasin itu tidak ada pengolahan minyak secara resmi. Terdakwa melanggar Pasal 54 dan Pasal 28 KUHP, yakni bahan bakar minyak yang dipasarkan, harus sesuai spek. Kemudian pengangkutan minyak illegal berada hilir, untuk pengangkutan ini juga tidak bisa diabaikan.
“Dari pengola, yang mengangkut dan menjual harus punya izin, ini BBM jenis solar. Sesuai UU Migas harus berbentuk badan usaha yang mengantongi izin bisa mengolahnya. Ini untuk menghindari kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan. Pengolahan minyak, harus sejalan dengan teknologi tepat, harus badan usaha, tidak boleh perseorangan,” kata ahli.
Menurut saksi kepada majelis hakim, salah satunya Pertamina yang mengantongi izin, BUMN Pertamina di Plaju. Untuk yang swasta seperti PT Surya Eka Perksa itu pengolahan gas, namun untuk minyak belum ada.
“Kalau dipasarkan minyak mentah itu sangat merugikan, kalau dijual illegal setiap liter tidak ada pajaknya, bayangkan negara kehilangan pajak, Pertamina juga kena pajak setiap perliternya. Kita yang beli, tapi Pertamina yang bayar ke negara. Pajak kendaraan bermotor,” timbang Pitriadi hakim ketua.
Aryansyah kembali mengatakan, minyak sulingan jenis solar ini didapat dari kegiatan illegal, tambang minyak di Muba. Selain negara, masyarakat juga mengalami kerugian, kenapa? karena standar bensin atau solar yang dijual minyak illegal ini, tidak sesuai dengan standar dan mutu.
“Merusak mesin, berbahaya bagi pengguna, bisa terbakar mesinnya. Kalau kendaraan suka terbakar itu ada dua penyebab, pertama kalau dari perawatan mesin tidak benar. Kedua dari bahan bakarnya yang tidak standar,” terangnya.
Dari catatan Dinas ESDM Sumsel tahun lalu ada 40 kasus yang naik ke Pengadilan, dan tahun 2024 ini, sampai bulan September sudah 36 kasus minyak illegal. “Jadi memang Dinas ESDM Sumsel membantu mengurangi kegiatan ilegal migas, ilegal driling ini,” jelas Ariansyah.
Disinggung peredaran minyak ilegal asal Musi Banyuasin, dia mengatakan sudah beredar seluruh, terakhir sampai wilayah Lampung. “Peredaran minyak ilegal dari Muba sudah sampai 17 kabupaten/kota di Sumsel. Kalau melakukan pengolahan migas dari hilir, dari pengolahan sampai penjualannya pasti kena, sampai perusahaan juga, kecuali perusahaan yang mengontongi izin, pasti memenuhi ketentuan,” tukasnya.
Diketahui, terdakwa Dori Anggara bersama Ibeng (DPO) Jumat (31/5/24) pukul 16.00 WIB, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kertapati, turut serta meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan.
Terdakwa Dori ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.
Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.
Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel. Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta.
Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan. Terdakwa diancam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)



