Berharap Untung malah Buntung, Bisnis 12,5 Ribu Ton Pupuk Rugikan Korban Rp1,5 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Bisnis pupuk dolomit dilakoni Sandi, mestinya meraup keuntungan. Justru berakhir dengan kerugian yang nilainya miliaran. Kasusnya digelar Senin (23/9/24) pukul 15.30 WIB, dengan menghadirkan 5 orang saksi termasuk saksi korban.

Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Eduward SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa Nasrullah Edi dihadirkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH MH.

Para saksi yakni, saksi korban Sandi, saksi Indra Rosa, saksi Fauzi Astra, saksi Erwinsyah dan saksi Syaiful Bachri, PNS di Kementerian Pendidikan, selaku administrasi di Unsri Indralaya. Saksi korban Sandi menceritakan kepada majelis hakim bahwa, ia mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa Nasrullah Edi, atas pengingkaran pembayaran pelaksanaan pekerjaan bongkar muat pupuk, di Pelabuhan Bombaru.

“Pupuk jenis dolomit ini didistribusikan dari tongkang ke truk, disimpan di gudang di Intirup Pusri, dekat Pulau Kemaro, selanjutnya didistribusikan ke petani,” kata Sandi.

Sandi merincikan kepada majelis hakim, pengangkutan pertama dengan kapal tongkang sebanyak 5.000 ton, tanggal 20 Oktober 2019. Pengangkutan kedua, tanggal 12 September 2019, juga pakai tongkang sebanyak 7.500 ton.

“Nah kapal pertama, baru dibayar 500 juta, seharusnya Rp800 juta. Kapal kedua senilai Rp1,5 miliar, ini belum dibayar sama sekali,” tegas Sandi.

Hakim ketua menyingung komponen apa saja bongkar muat di Pelabuah Bombaru?

Menurut Sandi, komponennya untuk tongkang ada kuli, terus disalurkan ke gudang, ditambah sewa gudang, angkutan truk, sampai didistribusikan ke petani, itulah biaya yang tidak dibayarkan.

“PT Sari Gunung Polo Ijo dan PT Polo Ijo Gosari dari Surabaya, untuk yang pertama angkutan, yang mengambil alih pembayaran sebesar Rp300 juta. Yang kedua saat ditagih PT Polo Ijo dan PT MJP mengelak,” cetus Sandi.

Korban Sandi sendiri dari PT Musi Prima Karsa milik korban. Sementara terdakwa Nasrullah Edi, dari PT Maju Jaya Pasifik atau PT MJP di Surabaya. “Pihak PT Sari Gunung Polo Ijo mengatakan, supaya pupuk dikirimkan, kemudian membatu pembayaran Rp 300 juta, tapi pengiriman kedua belum. Mereka bilang masih ada tagihan Rp 80 miliar di Kementan, kalau pupuk tidak terkirim, tidak bisa melakukan penagihan. Dari itulah saya mau mendistribusikan angkutan yang kedua,” tukas Sandi kepada majelis hakim.

Saksi Syaiful Bachri, PNS di Kementrian Pendidikan, sebagai administrasi di Unsri Indralaya mengatakan di persidangan, perannya menghubungkan perusahaan terdakwa dengan saksi Sandi. “Saya mendapatkan fee dari dua kapal tongkang.Saya memberitahu Sandi, akan ada pupuk dolomit dari Surabaya masuk ke Palembang,” singkatnya. (nrd)