- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Edarkan 21 Paket Sabu, Keuntungan Dipakai untuk Judi Online
PALEMBANG, SIMBUR – Diduga menjalankan bisnis narkotika jenis sabu, urusan Uswanto terpaksa berbuntut panjang. Senin (9/9) pukul 15.00, sidang perkaranya memasuki agenda keterangan dari polwan yang melakukan penggerebekan.
Ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Budiman Sitorus SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) M Faisal menghadirkan, seorang saksi polwan dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Terdakwa Uswanto ini informasinya sering transaksi narkoba di kawasan 9 Ilir. Malamnya Senin 3 Juni, kami lakukan penangkapan di Lorong Kenari di rumahnya. Ditemukan 21 paket sabu dan timbangan digital, di dalam dompet hitam,” kata saksi kepada majelis hakim.
Saksi menegaskan bahwa barang sabu itu akan dijual kembali oleh terdakwa. “Sabu itu dibeli seharga Rp7,5 juta. Menurut terdakwa akan dibayar setelah barang dijual,” timpal saksi.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Uswanto
pada Selasa (3/6/24) pukul 22.00 WIB, terdakwa pergi ke Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2. Di sana membeli 4 bungkus. Akan dilunasi setelah sabu terjual habis.
Sabu itu kemudian dipecah menjadi 21 paket. Keuntungannya terdakwa habiskan untuk bermain judi online. Selagi di rumah terdakwa Uswanto, di Lorong Kenari, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan.
Dari penggeledahan ditemukan BB 21 bungkus sabu seberat 4, 172 gram ditambah timbangan digital ditaruh di dalam dompet hitam. Terdakwa melanggar Pasal 114 dan 112 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



