- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Dialog Sekda dan Inspektorat Terungkap, Nama Kepala Diskominfo Kembali Disebut saat Sidang Korupsi Dana Korpri Banyuasin
# Terdakwa Mengaku Jadi Tumbal, Sempat Kepikiran Jual Baju dan Celana untuk Kembalikan Uang
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023 digelar. Dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang berlangsung Kamis (5/9/24) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Masriati SH MH didampingi Pitriadi SH MH memimpin persidangan. Dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa. Terdakwa Bambang Gusriandi sebagai sekretaris di Korpri Banyuasin juga merangkap jabatan di Dinas Kominfo Banyuasin. Bersama terdakwa Mirdayani Bendahara di Korpri Banyuasin.
Jaksa penuntut umum (JPU) pertama memeriksa terdakwa Bambang Gusriandi, bahwa dana anggaran Korpri berasal dari iuran alias potongan gaji anggota seluruh ASN di Pemda Kabupaten Banyuasin. Peruntukannya untuk dana kematian, dana pensiunan, dan perawatan sakit dan lainnya termasuk operasional.
Bambang mengatakan, di luar peruntukan itu, dana Korpri juga ada dipinjam pihak lain. Seperti Helpina dari Kominfo Banyuasin, seizin ketua Korpri, meminjam Rp 20 juta namun sudah dikembalikan. Helpina meminjam lagiuntuk kegiatan Rp 20 juta, juga sudah dikembalikan tanggal 26 Juni 2023.
JPU mencecar sesuai bukti chat di flasdisk milik terdakwa Mirdayani. Bahwa di bulan Januari 2023 ada uang Rp 60 juta, dimana uang Rp 20 juta dan Rp 15 juta dipinjam pihak Dinas Kominfo, dan telah dikembalikan, dan menambah pinjaman lagi Rp 20 juta. Kemudian sisanya Rp 40 juta untuk bantuan sosial, seperti kuda lumping dan istrinya asisten 1 yang sakit dan ketua Korpri.
Berikutnya keterangan terdakwa Mirdayani sebagai bendahara Korpri Banyuasin tahun 2022. JPU mencecar perihal di bulan Desember 2022 ada pinjaman uang Rp 150 juta. Menurut Mirdayani uang itu, diambil di bank ia bersama Bambang Gusriandi.
“Ada uang dipinjam atasan Bambang Gusriandi. Setelah dari bank, uangnya dibawa ke Kominfo sama Bambang. Uang Rp 150 juta dibagi – bagi. Ada Rp84 juta sesuai nodis. Sebagian untuk uang pensiun dan meninggal dunia. Terus yang Rp 10 juta lebih saya yang pegang. Nah yang Rp 49 juta diambil Bambang Gusriandi,” kata terdakwa Mirdayani.
Perihal keuangan itu dibuat laporan bulanan semuanya oleh M. Di sini hakim ketua sempat geram terhadap jawaban Mirdayani. “Tapi kenapa tidak dibuat laporan semester dan tahunan?, itu kan tugas saudari, jujur jujur saja, jangan berbohong,” desak hakim ketua.
“Tidak ada arahan dan saya baru tahu sewaktu dipenyidikan,” kata terdakwa Mirdayani.
JPU kembali mencecar Mirdayani, soal Bambang Gusriandi meminta uang untuk pesawat ke Jakarta di bulan Maret sebesar Rp 1 juta, menggunakan uang korpri. “Itu untuk pak Salni, pesawat Garuda untuk Salni, dia tidak mau kalau tidak Garuda harganya Rp 1 juta lebih. Jadi uang ini bukan untuk Bambang Gusriandi,” timpal Arief Budiman, kuasa hukum Bambang Gusriandi.
Terakhir Advokat Arief Budiman SH MH, menegaskan soal saksi Herpina dan Gea yang sudah mengatakan, pinjaman uang itu, atas permintaan pinjaman Kadis Kominfo Banyuasin dan ketua Korpri Banyuasin bukan atas perintah Bambang Gusriandi.
Mirdayani tidak membantah hal itu. Karena ini perintah atasan ketua Korpri, namun Mirdayani sebutkan perintah Bambang Gusriandi. Sebab saat itu Mirdayani tengah down dan kacau. “Chat yang diungkap jaksa, itu merupakan bentuk koordinasi, menyikapi perintah Salni sebagai ketua Korpri Banyuasin. Misalnya uang Rp 1 juta untuk tiket Garuda,” seru Arief.
Atas pernyataan itu, Bambang Gusriandi menegaskan ia sanggup dilaknat dan disumpah. “Saya sangat – sangat dikorbankan, sepeser pun saya tidak makan uang itu, tapi semua atas perintah ketua Korpri Banyuasin,” kata Bambang.
“Di bulan November 2023 jam 8 pagi, saya ke rumah Sekda Erwin. Erwin menelpon Ali pihak Inspektorat, soal Korpri. Ali Inspektorat, mengatakan disangkakan saja Mirdayani dan Bambang Gusriandi. Supaya kasus ini tidak melebar kemana – mana. Tidak apa – apa ditersangkakan saja, sebelum kasus ini diproses,” beber Bambang Gusriandi.
“Uang Rp 229 juta harus dikembalikan sehari itu juga, mau jual aset, baju dan celana, pokoknya harus pulang ke Palembang dari Jakarta hari itu juga. Karena ini ada kerugian negara. Saya tanya ke Sekda, kembalikan saja uang itu ke
Kejaksaan. Tapi saya tidak bisa pulang masih di Jakarta. Jadi istri saya yang menyetor ke rekening BRI Betung. Dan ternyata dianggap memakai kerugian negara. Lalu saya ditersangkakan tanggal 14 Maret,” terang terdakwa Bambang Gusriandi.
“Kembalikan saja, biar kita aman galo, kata pak Sekda,” desak Arief.
“Betul, betul,” ujar Mirdayani.
“Uang Rp 229 juta, saya tidak tahu rincian uang itu,” timpal Bambang Gusriandi.
“Dan uang Rp 113 juta, saya juga tidak tahu apa rinciannya, tidak diberitahu,” cetus Mirdayani. (nrd)



