- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Ungkap Asal Sumber Data Pribadi, Penjual Akun WhatsApp Terancam 5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan jual beli ribuan data pribadi, berupa nomor induk kependudukan atau NIK, dipakai untuk mengaktifkan akun WhatsApp atau WA. Yang dijual secara online, ke luar negeri salah satunya ke Cina. Melibatkan 7 orang terdakwa, yang saat ini masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus.
Advokat Titis Rachmawati SH MH pun angkat bicara, terkait kasus dugaan jual beli data pribadi NIK, dipakai untuk mengaktifkan nomor akun Whatsapp, diperjual belikan keluar negeri secara online. Menurut lawyer perempuan senior ini, seharusnya penyelesaian permasalahan penjualan data pribadi tersebut. “Harus segera diselesaikan dari akar permasalahnnya, yaitu dari mana data-data tersebut diperoleh?. Sehingga dapat diperjualbelikan secara daring,” timbang Titis kepada Simbur.
Sementara, dari fakta persidangan, terdakwa mendapat ribuan data pribadi ini dari pasar gelap online, berawal dari salah satu terdakwa sering bermain judi online, kemudian menawarkan di jejaring sosial Facebook, untuk bisnis jual beli nomor NIK ini.
Apabila melihat fakta tersebut, yang mana terdakwa memperoleh data-data pribadi dari pasar gelap online, justru menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana data-data tersebut dapat tersedia di pasar gelap online?
“Apakah dari oknum tertentu, atau ada pihak yang jebol servernya? yang mana hal tersebut, juga tentunya bisa menjadi salah satu sumber, yang dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraih keuntungan,” tuturnya Selasa (3/9/24) siang.
Data pribadi didapat dari pasar online gelap yang mana? Lanjut Titis, artinya terdakwa berhubungan dengan orang lain secara online ya kan, Lalu kenal tidak terdakwa dengan orang yang menjual itu? dan inilah yang tentunya harus digali lebih lanjut. “Guna menemukan sumber, permasalahan terkait penyebaran data-data pribadi tersebut,” timpal kembali Titis.
Disinggung dalam dakwaan, para terdakwa ini diancam pasal berlapis? Yakni Dakwaan Pertama Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU RI No 1 tahun 2024 tentang UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.
Para terdakwa juga didakwa, dengan pasal kedua, yakni telah menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa Izin. Memanfaatkan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau KK orang lain. Yang terdaftar untuk meregistrasi kartu perdana. Digunakan untuk mendaftar nomor telepon seluler, untuk mendaftarkan akun WhatsApp yang dapat merugikan orang, pemilik data pribadi tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat 3 Jo Pasal 65 ayat 3 UU RI No 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, terdakwa lebih tepat untuk dijerat dengan dakwaan kedua, mengingat unsur pasalnya sudah terpenuhi. “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperoleh atau mengumpulkan data pribadi, yang bukan miliknya. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi,” timbang Titis Rachmawati.
Sementara itu, terhadap dakwaan pertama, adalah pasal yang tidak tepat. Mengingat unsur pasal yang harus dipenuhi adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan dokumen elektronik. Dengan tujuan, agar informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut, dianggap seolah-olah data yang otentik”.
“Melihat dari unsur pasal tersebut, ada bahasa agar informasi elektronik tersebut, dianggap seolah-olah data yang otentik yang artinya adalah isi dari informasi elektronik atau dokumen tersebut, apakah dapat dibuktikan terdapat manipulasi atau perubahan data, yang tentunya apabila dikaitkan dengan kasus ini tentunya tidak tepat. Dikarenakan berdasarkan kronologis yang diceritakan para terdakwa, hanya menghimpun, kemudian mengaktifkan whatsapp, yang kemudian whatsapp tersebut dijual secara online, sehingga kurang tepat, dengan unsur pasal tersebut,” tukas Titis Rachmawati.
Dari dakwaan diketahui, bahwa di bulan November 2022, terdakwa Nofriansa alias Nofri bermain judi online, sambil meminta bantuan temannya untuk dibuatkan group WhatsApp Busines “Open All Web”. Terdakwa Nopri mengundang teman – temannya yang sering main judi online, untuk bergabung di grup ini. Supaya bisa bertukar informasi bermain judi online.
Terdakwa Nofri berhenti bermain judi online, karena tertarik bisnis jual beli nomor Whatsapp keluar negeri, dari akun Facebook yang memposting iklan “butuh akun whatsapp seharga 0,15 dollar per akun” yang hasilnya lebih menguntungkan.
Sekitar bulan April 2023, terdakwa Nofri membuat facebook baru dengan nama samaran “Bastia Yuliana”. Nofri mengumumkan “yang mau setor whatsapp, pm aja nampung water gz atau txt rate wa personal 4500 rate, WA bisnis 5200. Kemudian tampung whatsapp bisnis tar.gz,zip. Kemudian yang mau setor whatsapp pm, nampung wa tar.gz atau txt rate wa personal 3000 rate wa bisnis 3800,” untuk diposting di akun facebook Bastia Yuliana, agar menarik nitizen, jika ada yang ingin menjual akun whatsapp kepada terdakwa Nofri.
Aktivitas jual beli nomor whatsapp memerlukan proses yang rumit, untuk mengubah ribuan akun whatsapp, yang akan dijual belikan, dalam bentuk TXT. Maka terdakwa Nofri, mengajak terdakwa Marjon. Bersama 5 terdakwa perempuan, Halisa Fitri, Wina, Sica Aulia, Elsa Afdini dan Melna Pitri, untuk membantunya dalam bisnis jual beli nomor whatsapp.
Untuk cara jual beli nomor whatsapp ini, nitizen akan menghubungi melalui inbox facebook milik terdakwa Nofri. Nitizen akan diminta para terdakwa mengaktifkan nomor – nomor whatsapp tersebut. Dengan mengisi data NIK dan KTP milik orang lain.
Setelah nomor – nomor SIM card telah aktif, nitizen diarahkan mengubah akan whatsapp yang dijual kebentuk file ZIP. Kemudian mengirimkan ke aplikasi telegram “GGrup2” file ZIP yang dikirim akan dirubah ke TXT berisikan file catatan nomor whatsapp.
Selain itu, terdakwa Nofri membeli 372 nomor kartu SIM. Dimana para terdakwa baru mengaktifkan 12 nomor kartu SIM, dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain tanpa seiizin pemiliknya secara acak. Setelah nomor – nomor SIM card aktif, para terdakwa membuat akun whatsapp, yang akan dijual ke luar negeri.
Terdakwa Nofri memeriksa seluruh file TXT, untuk memastikan semua nomor akun whatsapp aktif. Hasil rekapan itu dikirim ke group telegram “Blokir” untuk diketahui terdakwa Nofri, sambil melakukan pembayaran kepada penjual akun “Sandal jepit” melalui transfer Seabank.
File TXT dijual ke orang asing melalui akun telegram WSTG. Para terdakwa meraup keuntungan dari menjual akun whatsapp sebanyak 1.356 akun setiap harinya. Seharga 1.706 USDT bila dirupiahkan sebesar Rp 27 juta lebih.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli Siber, melacak aktivitas dugaan perjudian online di daerah Sematang Borang, hingga melakukan penggerebekan. Pada Kamis (25/4/24) pukul 20.00 WIB, mendatangi kontrakan terdakwa Nofri.
Saat itu para terdakwa sedang ada aktivitas, menjual belikan nomor whatsapp, yang didaftarkan memakai data pribadi milik orang lain. Namun bukan aktivitas perjudian. Ditemukan pula barang bukti (BB), 5 unit komputer, ponsel Samsung, ponsel Redmi, kotak berisi 372 kartu SIM dan uang Rp 118 juta, dari mobile banking Seabank atas nama Nofriansa. (nrd)



