Saksi Sebut Eks Kabid SMA Disdik Sumsel Terindikasi Pemenangan Tender Proyek Unit Sekolah Baru

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Hapis Muslim SH didampingi Arief Budiman SH MH menegaskan dari pernyataan enam orang saksi di persidangan. Menurut dia, terdakwa JEP tidak terlibat sama sekali. Dari awal perencanaan hinga akhir proyek unit sekolah baru (USB) SMAN Buay Pemanca, OKU Selatan.

Para saksi yang dihadirkan di persidangan, dari saksi Hendri Aprian Kasubag Perencanaan Diknas Provinsi Sumsel. Saksi Rio ST selaku Direktur CV HK bersama saksi Dedi Andika dan saksi Ahmad Feriansyah. Serta saksi Ahmad Effendi dari ULP Pengadaan Barang dan Jasa.

Hapis Muslim mengatakan kepada Simbur,
berdasarkan keterangan saksi Hendri Aprian, pertama bahwa pelaksanaan proyek pemenangannya, pada saat tender dilaksanakan. Posisi JEP belum menjadi Kabid SMA. Hal itu dikaitkan dengan keterangan saksi Agusra sebelumnya, bahwa pada saat itu JEP hanya digunakannya akun dan masih sebagai Kabid PKLK. “Ditegaskan saksi, pada saat itu Kabid SMA masih M. Terkait dengan surat kita sebelumnya. M terindikasi pemenangan tender proyek ini,” cetus Hapis.

Yang kedua, keterangan dari saksi – saksi CV Hasta Karya, tidak ada yang mengenal terdakwa Joko Purwanto dan tanda tangan di palsukan terdakwa Indra (kontraktor). “Hanya meminjam perusahaan CV HK dalam proyek USB ini. Ada yang kontradiktif, saksi mengetahui hanya pada saat pemenangan. Termasuk saksi Ahmad Feriansyah (kontraktor) dia mengakui selaku kuasa direksi, perlunya pendalaman terhadap tiga saksi ini,” jelaanya kepada Simbur.

Dari keterangan saksi – saksi ini, terdakwa JEP sudah terbukti, tidak ada kaitan dari awal penentuan pemenangan, siapa yang jadi peserta siapa yang memenangkan proyek ini. Saat itu JEP masih sebagai Kabid PKLK. Yang menjadi kewajiban bidang SMA ya tim teknisnya.

Pertanyataan itu ditegaskan, Advokat Marulam Simbolon SH, setelah mencecar 6 orang saksi yang dihadirkan. “Saksi, pernahkan, terkait pembangunan USB ini, apakah JEP menerima uang atau sesuatu?,” tanya Marulam.

“Tidak pernah, tidak pernah, tidak pernah,” kata 6 saksi, kompak mengatakan tidak pernah melihat dan mengetahui itu.

Advokat Arief Budiman SH MH meminta keterangan saksi Hendri Aprian, dalam perencanaan proyek sewaktu era Masherdata sebagai Kabid SMA, estimasi pekerjaan ini dibawa ke Komisi di Dewan. Yang disampaikan Kepala Dinas, namun perencananya dari saksi sendiri, saat itu masih sebagai staf. Sementara JEP (terdakwa) menjabat Kabib SMA di bulan Oktober 2022.

“Sebagaimana dakwaan, dari penyusunan HPS dan RAB, pak JEP tidak terlibat sama sekali. Bukan JEP yang membuat itu. Sedangkan didakwaan dituangkan JEP yang membuat, nah inilah yang menjadi salah satu langkah kita dalam pembelaan, yang membuat itu saksi Hendri,” tegas Hapis.

“Karena saat itu diminta bidang SMA M, untuk melengkapi HPS, RAB dan dokumen – dokumen lainnya. Namun tidak dilengkapi, sehingga ada perintah dari PA melalui PPTK, dari bidang perencanaan Agusra menugaskan Hendri, HPS dan RAB itu,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)