Pinjamkan “Bendera” Perusahaan dan Terima Fee, Hakim: Tanggung Jawab jika Terbukti

PALEMBANG, SIMBUR – perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca tahun anggaran 2022, senilai Rp2 miliar 247 juta lebih menelan kerugian negara Rp 719 juta. Kembali mengharkan saksi – saksi di persidangan, Senin (5/8/24) pukul 11.00 WIB.

Para terdakwa, yakni JEP MSi sebagai Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK. Terdakwa I sebagai penyedia jasa konstruksi dan terdakwa AS selaku konsultan perancana pengawas. Ketiganya dihadirkan di persidangan yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masriati SH MH dan Wahyu Agus Susanto SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Bob SH menggali keterangan saksi satu persatu. Saksi Hendri Aprian, sebagai PNS Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Mengatakan kepada JPU, Lahan USB SMA Buay Pemanca, syaratnya berdiri diatas minimal 10 ribu meter persegi. “Pagu anggarannya sebesar Rp 2,2 miliar tahun 2022. Agaran cukup tergantung dari spek konsultan perencana, sesuai lelang dan aturan baku di Diknas Sumsel,” kata Hendri.

Jaksa selanjutnya memeriksa saksi Rio ST sebagai Dirut CV HK. Menurut saksi benar perusahaannya CV HK mendapatkan proyek USB SMAN Buay Pemanca di tahun 2022. Kemudian saksi Dedi meminjam bendera atau perusahaan untuk temannya (terdakwa Indra). “Saya dapat uang Rp 2 juta, Rp 5 juta dan terakhir Rp 1 juta, dari Dedi atas pencairan proyek USB itu,” ujar Rio.

Saksi Dedi Andika sebagai kontraktor membenarkan ia meminjam CV HK. Karena ada sub bidang pendidikan, untuk fee perusahaan, terdakwa Indra langsung dengan saksi, nilainya dipotong 2 persen setiap pencairan. “Setiap uang muka, saya dapat 1 persen, 10 juta saya bagi dengan Rio. Total saya dapat Rp 23 juta,” kata Dedi.

Saksi Ahmad Feriansyah juga sebagai kontraktor, saat itu tugasnya membantu melengkapi dokumen proyek. “Saya terima uang Rp 5,2 juta, dari pembuatan dokumen RAB, upload dokumen serta vetifikasi, diberi dari Dedi,” singkat Feriansyah.

Selanjutnya keterangan saksi Ahmad Effendi sebagai PNS Pokja, di Pengadaan Barang dan Jasa, mengatakan dokumen untuk verifikasi, haruslah dokumen teknis asli ditambah yang fotocopy, saat itu yang hadir rapat Feriansyah sambil membawa lampiran surat kuasa. “Ada 8 perusahaan, yang mendaftar CV KK dan CV PP yang ikut tender,” ujar Effendi.

Advokat Arief Budiman SH MH didampingi Hapis Muslim SH, selanjutnya memeriksa keterangan saksi Hendri Aprian, perencanaan proyek sewaktu era Masherdata sebagai Kabid SMA, estimasi pekerjaan ini dibawa ke Komisi di Dewan. Yang disampaikan Kepala Dinas, namun perencananya dari saksi sendiri, saat itu masih sebagai staf. Sementara Upgrade ke JEP (terdakwa) menjabat Kabid SMA di bulan Oktobet 2022.

Arief giliran menggali keterangan saksi Dedi Andika, saksi mengatakan sudah biasa ikut tender perusahaan di LPSE, untuk kepentingan group sendiri, ada 3 perusahaan. Dan perusahan CV Hasta Karya menang tender.

Saksi Ahmad Effendi sebagai Pokja mengatakan saat itu, akun pak Joko yang dipakai sebagai PA dan PPK. “Saat itu pak Joko sebagai Kabid SMA atau PKLK?,” tanya Arief.

“Saya tidak tahu, tapi pak Joko sebagai PPK,” ujar saksi Effendi.

“Dari 8 perusahaan, 2 perusahaan yang memenuhi syarat, CV HK pemenangnya, sebab kualifikasi terpenuhi, sesuai standar dan penawaran harga minimum,” timpal Effendi.

Advokat Marulam Simbolon SH giliran mencecar 6 orang saksi yang dihadirkan. “Saksi, pernahkan, terkait pembangunan USB ini, apakah JEP menerima uang atau sesuatu?,” tanya marulah.

“Tidak pernah, tidak pernah, tidak pernah,” 6 saksi kompak mengatakan tidak pernah melihat dan mengetahui itu.

Saksi Rio mengaku dari proyek ini, menerima uang Rp 11 juta 500 ribu, perusahaan CV Hasta Karya dipinjamkan ke Dedi. Karena Dedi mencari rejeki tambahan untuk anaknya sakit, asalkan kerjanya bagus.

“Uang Rp 11,5 juta sudah dikembalikan ke Kejaksaan, ada juga meminjamkan perusahaan yang lain, tapi itu yang kecil – kecil saja yang mulia,” kata Rio.

Saksi Dedi mengatakan, pinjam perusahaan atau bendera sebenarnya tidak boleh. Dedi pun diterima uang Rp 23 juta, sudah dikembalikan ke Kejaksaan semuanya. “Berani meminjamkan bendera, atau minta fee harus berani tanggung jawab. Jangan ikut – ikutan kena lagi nanti kamu,” seru hakim Wahyu Agus Susanto SH MH.

Saksi A Feriansyah, pun mengatakan senada totalnya uang ia terima Rp 5,2 juta. Dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan. “Nanti semuanya diakumulasi untuk uang pengganti yang mulia,” kata JPU Bob.

“Tapi kalau tidak terbukti, nanti dikembalikan Jaksa,” seru Pitriadi.

JPU “Siap yang mulia,” (nrd)