- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
PTUN Tolak Gugatan Sertifikat, Kuasa Hukum Tergugat Menduga Penggugat Korban Mafia Tanah
#Penggugat Kecewa Sertifikat Terbit saat Ada Sengketa
PALEMBANG, SIMBUR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengeluarkan putusan perkara. Atas gugatan dilayangkan Zenal Abidin, terhadap objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 21790 yang diterbitkan tergugat BPN Kota Palembang, tanggal 28 Desember 2021 atas nama Martha (tergugat intervensi).
Untuk sebidang tanah milik penggugat Zenal Abidin seluas 1.270 meter persegi, terletak di Jalan Pangkalan Ujung, RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Advokat Erwin Simanjuntak SH MH sebagai kuasa hukum tergugat intervensi Martha, mengatakan bahwa putusan dikeluarkan majelis hakim PTUN Palembang, pada Rabu tanggal 26 Juni 2024, dengan nomor : “7/G/2024/PTUN.PLG”
Amar putusannya yakni mengadili, I dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tentang kompetensi absolut diterima. II, dalam pokok perkara.1, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta 758 ribu.
“Jadi kesimpulannya sertifikat ini sah milik klien kita ibu Martha. Maka penggugat Zaenal Abidin tidak bisa membuktikan kepemilikan surat tanahnya. Itu terlihat saat persidangan kliennya tidak bisa dihadirkan,” kata Erwin.
Gugatan ini sudah dua kali dilayangkan, pertama di Pengadilan Negeri Palembang dan gugatan kedua di PTUN Palembang, yang semuanya dimenangkan Martha. “Artinya sertifikat sah milik kita secara perdata yang diterbitkan BPN kota Palembang. Selanjutnya kita akan memasang plang, sebagai pemberitahuan, kalau sertifikat ibu Martha yang dikeluarkan BPN kota Palembang ini sah. Penggugat Zenal Abidin juga mendapatkan tanah dari beli, yang patut diduga juga korban dari mafia tanah,” ungkapnya kepada Simbur.
Untuk putusan sendiri baru final di PTUN Palembang, karena masih ada waktu 14 hari untuk upaya bading. “Tapi kita belum tahu dari penggugat seperti apa. Ini masih ada waktu 7 hari lagi, kalau tidak ada upaya lagi, artinya inkrah,” timpalnya.
Terpisah Lani Nopriansyah SH sebagai kuasa hukum penggugat Zenal Abidin saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (3/7/24) pukul 15.40 WIB mengatakan, saat ini masih mengkaji putusan dari PTUN Palembang, sedang dipelajari, apakah akan menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang atau ke PTUN Palembang lagi.
“Banyak upayanya, kalau dari putusan PTUN bahwa ini sengketa kepemilikan yang harus digugat ke Pengadilan Negeri Palembang. Karena NO dan belum ada putusan tetap. Tetapi kita sangat kecewa dengan putusan PTUN, kenapa? kita ini menggugat sertifikat, bukan kepemilikan. Jadi untuk pembatalan sertifikat ya di PTUN,” timbang Lani.
“Yang kedua, syarat pembuatan sertifikat itukan harus ada pernyataan, tanahnya tidak sedang dalam sengketa. Sedangkan sebelum terbut sertifikat, tanah itu sedang ada sengketa. Sehingga ada kesalahan prosedur,” Terangnya kepada Simbur.
“Sebab, kami itu menggugat BPN kota Palembang, bukan menggugat tergugat intervensi Martha. Kami menggugat sertifikat, bukan menggugat kepemilikan tanah, kan aneh, kalau kami gugat BPN disuruh ke Pengadilan Negeri Palembang nah ada apa ini?,” tukas Lani Nopriansyah SH. (nrd)



