Telantarkan Anak dan Istri, Dipenjara 10 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Bastian Buay Saputra. Dalam kasus menelantarkan anak istri. Sidang berlangsung Kamis (27/6/24) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Noor Ichwan SH MH didampingi Fatimah SH MH. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH, menghadirkan langsung terdakwa Bastian Buay Saputra yang mengenakan baju orange nomor 54, di persidangan.

Terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Dari keterangan saksi, bukti – bukti dan fakta dipersidangan. Terdakwa Bastian Buay Saputra sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan istri sahnya Elda Handayani, di tahun 2022 namun masih memberikan nafkah.

“Terdakwa Bastian Buay Saputra dan Elda Handayani merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum, serta telah dikaruniai 2 orang anak. Sejak bulan September 2022, terdakwa pergi meninggalkan anak istrinya, namun di bulan Oktober masih memberikan nafkah, dan memberikan makan satu kali,” terang Noor Ichwan.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Mengadili, secara sah dan meyakinkan terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri. Menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan pidana penjara,” tegas ketua majelis hakim.

Selepas putusan, terdakwa Bastian dan JPU Rila Febriana, menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. “Menerima yang mulia,” singkat Bastian. Jawaban itu senada dengan JPU.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Rila Febriana SH MH menuntut sama dengan putusan majelis hakim. Terdakwa Bastian Buay Saputra bin Basri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 a Jp Pasal 9 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Menuntut terdakwa Bastian selama 10 bulan, dengan terdakwa agar tetap dalam tahanan,” tukas JPU. (nrd)