- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 33 Kg Sabu, Dituntut Pidana Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH dibacakan JPU pengganti Alan SH, terhadap perkara transaksi 33 Kg lebih sabu senilai Rp 33 miliar. Dengan terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid dan terdakwa Maddin alias Ateng.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (11/6/24) pukul 15.00 WIB. Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Maddin alias Ateng tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa melanggar Pasal 132 ayat 2 KUHP dan 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Abdul Rosyid dan Maddin alias Ateng bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya diatas 5 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU.
Persidangan selanjutnya ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Diketahui, terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid mengajak terdakwa Maddin alias Ateng, untuk mengambil sabu di Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin. Untuk diserahkan ke kota Palembang dan Kabupaten Mesuji, Lampung. Mereka berangkat dengan Daihatsu Xenia BG 1789 JK warna coklat metalik. Dengan janji diupah Rp50 juta. Indra alias Cepek (DPO) yang menyuruh pun mengirimkan uang jalan Rp 5 juta.
Cepek (DPO) menyuruh Maddin alias Ateng bersama Abdul Rosyid untuk mengambil 10 bungkus narkoba jenis sabu di Desa Sungsang, Banyuasin, untuk diantarkan ke Kabupaten Mesuji, Lampung tanggal 30 Oktober 2023. Tim BNN menghentikan mobil Daihatsu Xenia BG 1789 JK di Jalan TAA, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, menangkap terdakwa Abdul Rosyid bersama Ateng ditemukan 10 bungkus sabu warna hitam dalam kardus, seberat 10.475 atau 10 kilogram lebih.
Dari pengembangan ditemukan mobil Daihatsu Ayla BG 1507 XR ditemukan di Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, RT 18/3, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT2. Dengan kondisi terkunci tanpa pengemudinya. Ditemukan di jok belakang 2 kardus berisikan 22 bungkus sabu seberat 22.822 gram. (nrd)



