Polisi Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: SP3 atas Laporan Korban Tidak Sah

PALEMBANG, SIMBUR – Hakim tunggal Fatimah SH MH akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan yang diajukan pemohon Riza Fahlevi. Putusan praperadilan diambil pada Senin (10/6/24) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Dalam amar putusannya, Fatimah menyatakan bahwa surat ketetapan tentang penghentian penyidikan yang dibuat oleh termohon Polrestabes Palembang tidak sah. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan kembali, atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Riza Fahlevi.

“Mengadili, menerima permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat ketetapan nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023, tentang penghentian penyidikan tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat oleh termohon praperadilan adalah tidak sah,” tegas hakim.

“Memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk melanjutkan kembali penyidikan atas laporan polisi nomor: LPB/2832/X/2016/SPKT, tanggal 21 Oktober 2016,” tukas Fatimah SH MH.

Tim kuasa hukum pemohon Riza Fahlevi yakni advokat Arief Budiman SH MH didampingi Hapis Muslim SH bersama
Mujiburahman SH, Cholid Faisol SH, Arief Yudi Al Munandar SH dan M Novta Syaputra SH mengatakan, bahwa dengan dikabulkannya gugatan permohonan praperadilan yang ajukan untuk seluruhnya. Artinya kami dimenangkan, karena telah nyata dan berdasar hukum.

Penghentian penyidikan demi hukum dalam perkara a quo adalah tidak sah atau cacat hukum. Sehingga termohon harus membuka kembali penyidikan, sebagaimana perintah hakim dalam putusannya tadi.

“Perkara ini No 18.Pid.Pra.2024.PN.Palembang, pengajuan permohonan tidak sahnya penghentian perkara, atas laporan Riza Pahlevi. Dan perkara ini sudah diputus hakim tunggal Fatimah SH MH. Hasilnya, pertama praperadilan dikabulkan atau diterima, kedua surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Kapolrestabes Palembang itu tidak sah. Ketika majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan perkara ini,” jelas Arief.

Arief berharap perkara ini harus sesuai dengan koridor hukum, dan ini sudah ada panduannya, penyidik harus melanjutkan penyidikannya. “Artinya perkara ini harus terus berjalan sampai tuntas. Yang mekanismenya di kepolisian memang sudah ada. Melanjutkan penyidikan berdasarkan putusan pra peradilan,” tegasnya kepada Sinbur.

“Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada ditetapkan tiga orang tersangka. Hanya dengan alasan ada 2 saksi mencabut pemeriksaan, maka dihentikan penyidikan. Padahal dari fakta persidangan prapid, ada saksi – saksi lain. Dan ini diperkuat keterangan ahli Dr Yeni dosen fakultas hukum Unsri,” tukas Arief Budiman.

Sedangkan Riza Pahlevi pihak korban mengatakan, perkara praperadilan pengeroyokan Pasal 170 KUHP ini, bergulir sejak tahun 2016. “Tersangka ini masih tetangga, tapi sekarang sudah tidak lagi. Awal mula perkaranya, waktu kita mau masukan mobil ke garasi, anak tersangka ini tidak sabar nunggu. Karena jalan kecil, jadi dia ngomong kotor,” kata Riza, Senin (10/6/24) pukul 13.00 WIB.

Setelah isya, Riza keluar sudah ditinggu sekitar 9 orang, leher Riza pun dipiting keluarga pelaku. “Tapi herannya cuma tiga tersangka dari 9 orang. Dan sudah sejak lama memang ada selisih,” tukas Riza kepada Simbur. (nrd)