- Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Virtual Tingkat Menteri soal Peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Karhutla dan Perlindungan PMI-TPPO
- Perkuat Keamanan dan Pembinaan, Kodim 0415/Jambi Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian
- Petik Berkah Ramadan, Korem 043/Gatam Berbagi Takjil Gratis untuk Masyarakat
- Cuaca Ekstrem Berpotensi Bencana, Sumsel Dilanda Hujan Deras hingga Jelang Lebaran
- Jaksa KPK Ragukan Keterangan Berbeda dari Terdakwa Kontraktor
Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Baru, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan Kejaksaan

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan satu orang tersangka JEP, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH menegaskan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka Joko Edi Purwanto, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Perkara ini, dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp2.247.299.409 atau Rp 2 miliar 247 juta lebih,” kata Vanny, saat dikonfirmasi Kamis (30/5) pukul 16.00 WIB.