- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Baru, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan Kejaksaan
PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan satu orang tersangka JEP, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH menegaskan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka Joko Edi Purwanto, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Perkara ini, dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp2.247.299.409 atau Rp 2 miliar 247 juta lebih,” kata Vanny, saat dikonfirmasi Kamis (30/5) pukul 16.00 WIB.



