- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jual Solar Subsidi, Dituntut 15 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Beni Sastra. Atas perkara penyalahgunaan, distribusi minyak bio solar subsidi milik depot Pertamina Kertapati untuk ke SPBU.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH didampingi Zulkifli SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (28/5/24) pukul 16.00 WIB. Terdakwa Beni Sastra pun hadir langsung mengenakan baju warna orange tahanan kejaksaan.
JPU menyatakan terdakwa Beni Sastra terbukti menyalagunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI No22 Tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa Beni Sastra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Serta pidana denda Rp 26 miliar subsider 6 bulan,” tegas Rini Purnamawati.
Setelah tuntutan, Siti Fatimah memutuskan menunda persidangan selanjutnya dengan agenda putusan. “Sidang selanjutnya putusan, ditunda 1 minggu,” tukas ketua majelis hakim.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Beni Sastra bekerja sebagai sopir truk tangki minyak PT Elnusa Petrofin, pada tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa Beni Sastra membawa truk tangki warna merah putih muatan 24.000 liter atau sekitar 24 ton solar, di depot Pertamina Kertapati, di Jalan Kimerogan, Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, OI. Untuk diantarkan ke SPBU di Jalan Brigjen Hasan Kasim.
Setelah mengantarkan minyak solar, terdakwa Beni kembali ke depot Pertamina Kertapati, untuk mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar 24.000 liter. Lalu diantarkan ke SPBU di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar sebanyak 24.000 liter. Dan terdakwa kembali ke Depot Pertamina.
Pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengisi kembali minyak solar, dan mengantarnyake SPBU di Jalan Residen Abdul Rozak, Patal Pusri, sebanyak 16.000 liter. Saat membongkar solar, tersisa 100 liter.
Semestinya, minyak solar yang dipesan SPBU 24.000 liter, namun yang diturunkan hanya16.000 liter. Dimana sisa solar 8.000 liter, diantarkan menggunakan mobil tangki lain, dihari yang sama.
Setelah selesau mengantarkan solar di SPBU, terdakwa kembali ke, depot Pertamina di Jalan Kimerogan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa melakukan pengecoran sisa solar 100 liter.
Terdakwa berpura-pura mencuci mobil, sambil membuka keran tangki. Untuk minyak yang keluar dari keran tangki, terdakwa tampung menggunakan ember yang disediakan orang suruhan Idan.
Minyak tersebut, terdakwa jual ke gudang milik Idan, tetapi malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus terdakwa, sedangk orang suruhan Idan keburu kabur. Menurut terdakwa Beni Sastra, baru 2 kali menjual minyak solar kepada Idan, pertama sebanyak 80 liter seharga Rp 400 ribu dan kedua 100 liter seharga Rp 500 ribu. (nrd)



