Satu Terdakwa Sebut Anak Perusahaan Batu Bara Tidak “Take Care” setelah Diakuisisi BUMN

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi oleh perusahaan tambang batu bara PTBA melalui PT BMI kepada PT SBS, didakwa telah menyebabkan kerugian negara Rp162 miliar lebih. Sidang lanjutan pada Jumat (8/3) dari pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB, memasuki agenda keterangan para terdakwa.

Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung lima orang terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Para terdakwa yakni, terdakwa Milawarman Dirut PTBA periode 2011 – 2016. Terdakwa Nurtimah Tobing analis bisnis madya PTBA periode 2012 – 2016. Lalu terdakwa Saipul Islam dan Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Terdakwa Anung sebagai ketua Tim Akuisisi penambangan PTBA.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menggali keterangan terdakwa Saiful Islam juga sebagai ketua tim akuisisi. Saksi mengatakan bahwa direksi menerima ringkasan perusahaan PT SBS, yang punya potensi dikembangkan di Tanjung Enim, dengan menerima tawaran terdakwa R Cahyono 22 Oktober.

“PT SBS menerima penyertaan modal 4 juta US Dollar, dengan saham 90 persen, artinya akuisisi, sehingga PT SBS diangkat sebagai anak atau cucu PT BA. Setelah kajian sesuai kontraknya dulirijen mengkaji keuangan, pajak, hingga legal hukum,” kata Saksi Saiful Islam.

Berikutnya JPU mencecar terdakwa Milawarman, terkait PTBA tidak langsung saja mengakuisisi PT SBS tapi melalui anak perusahaannya. “Jadi akuisisi melalui PT BMI, untuk mengelompokkan perusahaan sejenis melalui joint venture. Karena dari kajian PT BA tidak boleh langsung mengakuisisi terhadap anak perusahaan,” kata Milawarman.

Pendirian PT BMI, sendiri setelah ada surat tertulis dari komasir dengan adanya persetujuan, yang berdiri pada tanggal 9 September – 14 Oktober 2014. “Kondisi keuangan PT SBS dari review awal 2014 sebelum akuisisi, aset hinga utangnya. Utang banyak dengan aset sedikit. Namun kesimpulannya layak diakuisisi,” terangnya.

Kemudian JPU Kejati Sumsel giliran menggali keterangan terdakwa R Cahyono bahwa, apakah uang 4 juta us dolar sebagai penyertaan modal dari PT BA ke PT SBS?

Hal itu tidak dibantah Cahyono. Uang 1,2 juta dollar US diperuntukan untuk revitalisasi. Namun harus ada modal mobilisasi juga. PT SBS diakuisisi PT BMI, pada bulan Januari 2019.

Terdakwa Milawarman mengatakan sesuai kajian bahana, pinjaman uang Rp 49 miliar karena kapasitas naik dari 15 juta menjadi 50 juta pcl setiap tahun, dan PT SBS ini kontraknya lebih murah dibanding lainnya.

Kuasa hukum terdakwa Cahyono giliran menggali keterangan para terdakwa. Perihal kerugian negara Rp 162 miliar 466 juta lebih sebagaimana dakwaan itu terjadi di tahun 2015. Terdakwa Milawarman mengatakan uang Rp 48 miliar untuk modal PT SBS dan uang Rp 49 miliar itu pinjaman, tahun 2015 tidak ada audit PT BA kehilangan uang Rp162 miliar.

Dijelaskan, kejadian waktu PT BA turun, karena krisis global, PT BA kehilangan nilai saham Rp13,4 triliun dalam seminggu. Makanya kerahasiaan perusahaan Tbk sangat penting, 31 persen itu milik publik dan 50 persen punya orang asing, makanya isu korupsi ini sangat sensitif.

“Waktu itu listrik sering mati, sementara tambang di Lahat tutup semua. Di situ kami kalap, Cahyo datang dia menjadi penyelamat PTBA. Saya memprediksi PT BA bisa tutup kalau ini tidak dilakukan, ribuan karyawan, UMKM harus dipikirkan semua,” jelas Milawarman.

Terdakwa Anung sendiri menambahkan kalau akuisisi itu untuk perusahaan PT SBS yang kurang baik dan butuh modal dengan equivalen negatif. Nah itu kekuatan PT BA yang butuh, ini peluang baik. Nah kalau perusahaan baik mana mau diakuisisi. “Sayang sekali kalau PT SBS tidak ada yang take care (hati-hati), apalagi yang akuisisi ini perusahaan BUMN besar,” cetus terdakwa Anung.

Terkait kerugian negara Rp 162 miliar, sekarang ekuivalennya negatif dari 48 miliar dan 49 miliar masih ada. Menurut dia, tidak benar dihitung sebagai korupsi.

Giliran majelis hakim Waslam Maksid SH MH mencecar terdakwa Milawarman, berapa besar modal untuk pendirian PT BMI tanggal 9 September 2019. Sementara persetujuan komisaris tahun 2014 sebelumnya.

Pendirian PT BMI modalnya Rp 70 miliar, ada untuk rumah sakit sebesar Rp 10 miliar. Dan untuk PT SBS modalnya Rp 60 miliar. Uang modal PT Rp 70 miliar ini berasal dari PTBA. Pinjaman modal ini harus ada pertujuan dari RUPS.
Tujuannya PT BA bukan mendapatkan deviden, tapi untuk menekan biaya produksi baik untuk rumah sakit atau PT SBS. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan dan biaya produksi penambangan ditekan, sehingga PT BA akan mendapatkan benefit. (nrd)