Simpan 3,41 Gram Sabu di Saku Celana, Petani Ditangkap Polisi

MUSIRAWAS, SIMBUR – Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

“Pelaku berinisial SU (Supriyadi), umur 29 Tahun, pekerjaan tani. Alamat sesuai KTP. Ditangkap pada hari Selasa (20/2) pukul 18.30 WIB di ruangan tribun lapangan sepak bola di Desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi SHMH.

Dari tangan tersangka diamankan barang Bukti berupa 1 buah botol CDR. Berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 Gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, 1 bal plastik klip kosong dan 1 buah pipet.

Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat merek Kendi yang sedang dikenakan oleh pelaku saat penangkapan. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kini tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Musi Rawas ,guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.(red/smsi)