Sidang Sengketa 1 Hektare Tanah Dekat Kuburan Hadirkan Tiga Saksi

PALEMBANG, SIMBUR – Tiga orang saksi dari pihak penggugat alm Tunggono, dalam perkara sengketa lahan seluas 10 ribu meter persegi atau 1 hektare, dihadirkan langsung di persidangan. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Romi Sinatra SH MH didampingi Agung Cipto Adi SH MH memimpin persidangan. Diketahui penggugat sendiri yakni alm Tuggono melalui ahli warisnya istri dan anaknya, Nurhamida, Windi Pusposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH.

Sedangkan pihak tergugat PT Ciputra Development Tbk melalui tim kuasa hukumnya DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH dan Iwan Kurniawan SH MH, hadir langsung di persidangan. Untuk lokasi tanah sengketa berada di Jalan Satribi Darwis, di samping Pemakaman Simpang TPA 2, dekat perusahaan karet PT Hoktong, RT 24/6, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Saksi pertama yakni Nirwan merupakan purnawirawan Polri, mengatakan kepada kuasa hukum penggugat bahwa penggugat
alm Tunggono saksi kenal, karena satu pekerjaan dulunya di Polsek Seberang Ulu 1. “Tanahnya milik alm Tunggono seluas 50 x 200 meter, di Jalan Jepang RT 24, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1. Istrinya Hamida dan anaknya 3 orang,” kata saksi Nirwan.

Saksi Nirwan mengatakan, lahan itu dibuka atas persetujuan Teguh Asani lurah saat itu. “Ada 19 orang bersama pak Tunggono yang dapat tanah, semuanya anggota polisi. Di lokasi tanah, ada plang besi, bertuliskan tanah milik Polsek SU1, itu sekitar tahun 1985,” ungkap saksi.

Tanah penggugat, ada surat yang dibuatkan Camat, bersama Lurah Teguh Hasani. “Saya lihat surat punya alm Tunggono, berupa tanah rawa, dan kalau mau kelokasi pakai perahu,” jelas saksi.

Nirwan menegaskan, bahwa yang membangun pagar beton itu Citra Land. Karena penggugat merasa tanah seluas 1 hektar miliknya, maka komplain kepada pihak Citra Land. Selanjutnya saksi Robbani kesehariannya Petani ini mengatakan, bahwa tanah penggugat itu letaknya di belakang kuburan di Jalan TPU.

“Saya tinggal di RT 22, jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi. Awalnya bapak saya disuruh Lurah Teguh diketahui Camat, untuk mengurus tanah milik anggota Polsek SU 1 itu. Adik saya Darmawi Rolex yang menjaga tanah di sana, sering kesana, kami tahu karena ada tanah kami, 2 hektar juga disana, tapi sekarang sudah di jual,” kata Robbani.

Ukuran tanahnya 50 x 200 meter atau 1 hektar, untuk masing – masing setiap pemilik anggota Polsek SU 1, lokasinya rawa semak belukar. “Dari pagar beton itu, sekitar 400 meter jarak tanah milik Tunggono, sudah dibuatkan surat. Saya juga pernah melihat plang merek tanah milik Polsek SU 1, di tahun 1988. Sementara kalau kuburan sudah ada sejak tahun 1981. Saat itu ada orang mati dibunuh di sana,” jelas Robbani.

“Penanda tanah sendiri, berupa patok dari pipa paralon yang dicor atau kayu. Jadi sudah banyak hilang. Kemudian saat ditebas juga, tidak ada warga yang komplain,” tukas Saksi.

Terakhir saksi Sulaiman warga Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan, mengatakan, tanahnya dekat dengan lokasi sengketa, sekitar 200 meter saja. “Saya tinggal disana sejak tahun 1996. Tanahnya masih rawa juga. Waktu itu, plang nama tanah milik anggota Polsek SU 1 itu masih ada,” ungkapnya.

Pagar beton yang membatasi, menurut Sulaiman itu pagar Citra Land, yang bersebelahan dengan tanah miliknya. “Tanah saya juga pernah ditawar Citra Land, tapi tidak cocok dengan harga. Pagar itu dibangun tahun 2017, sempat ada komplain dan didemo, karena mau dibikin pesantren,” timpal Sulaiman.

Berikutnya giliran DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH kuasa hukum pihak tergugat mengajukan pertanyaaan kepada saksi Nirwan. Bahwa 4 dokumen yang ditunjukan ke majelis hakim dari PT Ardaya Cipta Karsa, merupakan pengembang perumahan dari Citra Land.

“Soal pagar di tanah milik alm Tunggono, apakah tahu, yang bangun pagar itu PT Indotama?” tanya Dr Bahrul Ilmi.

“Saya tidak tahu,” kata saksi Nirwan.

“Apakah tahu di tanah alam Tunggono ada sertifikat tanah milik Prof S?,” timpal Bahrul.

“Saya tidak tahu,” timpal saksi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi. Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan satu pekan.

“Baiklah persidangan dilanjutkan minggu depan, Rabu 28 Februari 2024, dengan saksi – saksi dari tergugat,” tukas Romi Sinarta SH MH menutup persidangan. (nrd)