Pasutri di Palembang Simpan 111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Ekstasi, Bandarnya Ada di Medan

Jenderal bintang dua ini meneruskan, dari pengembangan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel kembali meringkus pasangan suami istri Pj dan Vj. “Dari pemeriksaan dan penggeledahan pasutri ini, ditemukan BB sebanyak 106 bungkus sabu, beratnya 111 kg. Ditambah lagi 131.695 ribu butir pil ekstasi di rumah Pj di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I,” bebernya kepada Simbur.

Untuk ketika tersangka ini, dikendalikan pelaku berinisial RK kini DPO. Menurut pengakuan para tersangka, peredaran narkoba dalam jumlah besar bukan kali pertamanya, namun sudah 3 kali. Sebelumnya telah mengedarkan 50 Kg Sabu – sabu.

“Pelaku RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar. Dimana BB ini sudah di dalam mobil yang sudah berisi sabu sabu,” timpal Kapolda Sumsel.

Sampai hari ini Dit Res Narkoba Polda Sumsel bersama jajaran telah meringkus sebanyak 277 orang tersangka. Dengan BB 102 batang ganja, 141,9 Kg sabu dan 150.214 butir pil ekstasi. “Maka pengungkapan kasus Ditresnarkoba ini, merupakan prestasi. Meskipun kita sadari, barang yang sudah beredar jumlahnya, bisa sampai sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan,” tegasnya kepada Simbur.