- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berkas Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI Dilimpahkan
PALI, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Empres Pendopo Tulang Ubi PALI. Kasus tersebut sempat menghebohkan Bumi Serepat Serasan berapa bulan yang silam.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel,” kata Kajari PALI Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, Rabu (27/12).
Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase. Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.
Menurut Kajari, perkara perampokan tokoh emas Pasar Empres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah disidangkan. “Kami bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan toko emas yang viral di PALI beberapa waktu lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kami lakukan penahanan di Rutan Muara Enim,” imbuhnya.
Lanjut dia, kelima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara. (rel/smsi)



