Pengemudi Speedboat Didakwa Jual Sabu dan Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pengemudi kapal speedboat terdakwa
Djunaidi bin H Mahyudin (46) nekat berjualan sabu dan ekstasi. Alhasil Djunaidi pun dibekuk pihak Kepolisian Dit Pol Airud Polda Sumsel. Persidangan diketuai majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus pada Selasa (5/12) pukul 16.00 WIB.

Terdakwa Djunaidi merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, oleh Jaksa penuntut umum (JPU)
Ki Agus Anwar SH MH dijerat dengan Pasal
114 dan 112 KUHP tetang narkotika. Dengan barang bukti 11 paket sabu dan 5 setengah butir pil ektasi.

Tiga saksi polisi dari Dit Polairud Polda Sumsel dihadirkan. Para saksi mengatakan kepada majelis hakim bahwa, mereka menindaklanjuti peredaran narkoba di Desa Upang pada pukul 05.04 WIB.

“Pagi itu terdakwa Djunaidi sedang tidur di Desa Upang, Kecamatan Air Saleh, Banyuaisn. Barang buktinya, 11 paket sabu seberat 7,75 gram dan 5 butir setengah butir ineks. Kemudiam ada timbangan, alat hisap sabu dalam tas,” ungkap saksi.

Menurut saksi, barang duibeli dari Palembang, namun penjualnya lari berinisial J dan belum ketemu. Dibeli seharga Rp 2 juta lebih sekaligus, setelah itu diecer.

Selanjutnya giliran JPU Ki Agus Anwar mencecar saksi. terdakwa sebagai penjual barang, kita pancing beli 2 paket seharga Rp 250 ribu. Dan ada speedboat terdakwa, sebagai alat transportasi. Jaraknya 2 jam palembang – upang Banyuasin, speedboat ikut disita.

Saksi, melanjutkan bila sudah sering terdakwa menjual barang dan saat dibekuk terdakwa kooperatif. “Benar semua katerangan saksi yang mukia. Tapi kalau speedboat itu punya kakak saya, jadi mengajukan keringanan,” tukas terdakwa. (nrd)