Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Anak Perusahaan Batu Bara Untung Rp10 Triliun

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum empat terdakwa dugaan perkara akuisisi PT SBS diambil PTBA melalui anak perusahaan PTBMI membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Yakni advokat Dr Susilo Ariwibowo SH MH didampingi Gunadi Wibakso SH CN dan Redho Junaidi SH MH. Eksepsi dibacakan dipersidangan yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (22/11/23) dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Kelima orang terdakwa yakni, terdakwa M Dirut PTBA periode 2011 – 2016. Terdakwa NT sebagai analis bisnis madya PTBA periode 2012 – 2016. Terdakwa SI dan TI sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. Serta terdakwa AP sebagai ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menyebabkan PTBA merupakan perusahaan BUMN, akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI mengalami kerugian Rp 162 miliar.

Dr Susilo Ariwibowo SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa eksepsi atau keberatan dari 4 terdakwa ini, yang pertama ia berpendapat, perkara ini sebenarnya bagian dari aksi korporasi, yang dilindungi undang – undang bisnis judgement rule.

“Jadi sangat miris, kalau hal seperti ini corporate action, dinaikan menjadi tindak pinda perkara, apalagi tindak pidana korupsi. Cirinya gampang sekali, dari mereka yang diduga melakukan perbuatan ini tadi, saya kira tidak ada satu pun yang menerima sesuatu. Ketika mereka sebagai managemen di Bukit Asam saat itu,” cetusnya.

Kedua, dilanjutkan Susilo, mengenai kerugian negara memang bagian dari tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Pasal 2 atau Pasal 3. Tetapi kerugian negara itu, tidak serta merta, menghitung semau – maunya begitu. “Sekarang ada BPK ada BPKP, jadi pertanyaan besar di pihak kami, mengapa kejaksaan tidak menggunakan BPK atau BPKP? mengapa menggunakan kantor akutan publik? itukan jadi pertanyaan besar kami. Sementara BPK lebih kredibel dan memenuhi persyaratan UU justru tidak digunakan, itu menjadi pertanyaan besar. Apakah BPK atau BPKP menolak atau enggan membuat kerugian negara? atau ada apa masalah ini?,” cetusnya.

Menurut Susilo, ini nanti haruslah diuji, sehingga ada 2 unsur penting yang menjadi tidak jelas. Ketiga, dalam uraian perkara ini, tidak nampak sama sekali adanya persekongkolan diantara empat atau lima terdakwa ini. “Persekongkolan apa itu? tidak terlihat sama sekali. Tiba – tiba, akuisisi tidak masuk pidananya, tapi masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kemudian ada kerugian negaranya, maka masuklah tindak pidana korupsi. Padahal tidak semuanya, seandainya itu pun ada perbuatan melawan hukum, dan katakanlah merugikan negara. Itu juga belum tentu korupsi. Mesti dilihat itikad buruk dari keempat atau kelima orang (terdakwa) ini,” timbang Susilo.

Dalam uraian peristiwa itu, juga tidak tampak sama sekali persekongkolan jahat itu. Susilo berpendapat, perkara seperti ini, sangat berbahaya kalau dinaikan semuanya. Sebab hampir semua BUMN melakukan tindakan korporasi. “Soal itu rugi atau tidak, ya itu namanya bisnis. Tidak bisa karena akuisisi minus menjadi kerugian negara. Tidak ada larangan, undang – undang OJK dan undang – undang PT. Kalau mengakuisisi perusahaan rugi itu, diancam pidana. Sepanjang kedepan memperhitungkan mendapat keuntungan ya boleh saja. Diakuisisi tidak ada masalah, itu saya rasa intinya,”tegasnya kepada Simbur.

“Jadi kesimpulannya adalah, surat dakwaan yang dibuat jaksa itu tidak utuh, tidak terang dan tidak jelas. Uraian peristiwanya tidak jelas, tiba – tiba ada kerugian negara, yang konon kanan kiri tidak sama. Saat penyidikan berbeda, maka rancu, menjadi keragu – raguan itu saya kira,” urai Dr Susilo Ariwibowo.

Sementara itu, advokat Gunadi Wibaksono SH CN menegaskan, langkah akuisisi perusahaan yang didakwa JPU Kejati Sumsel telah merugikan negara Rp 162 miliar. Justru menurutnya, menguntungkan dengan menghemat biaya jasa produksi.

“Jelas, setiap tahun keuntungannya, dari tahun 2016 itu sekitar 1 triliun pertahun. Sampai tahun 2022, diakumulasi dan sekarang masih dalam perhitungan akuntan publik, kurang lebih diatas 10 triliun. Dari akuisisi ini mendapatkan manfaat efisiensi berupa biaya jasa produksi, yang jumlahnya kurang lebih 10 triliun, itu akumulasi dari tahun 2016 – 2022,” tegas Gunadi.

“Jadi setiap tahun keuntungannya, kurang lebih Rp 1 triliun. Jauh berbeda, pada waktu PT BA belum memiliki atau akuisisi PT SBS, biaya jasa kontraktor ditentukan oleh pemilik jasa kontraktor, tidak ada pilihan. Dengan memiliki sendiri, tidak bergantung jasa kontraktor lain, karena punya perusahaan jasa sendiri, bisa menentukan harga sendiri,” terangnya kepada Simbur.

“Ini yang sama sekali tidak diulik penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU). Karena akuisisi ini bukan tujuan, tapi cara agar PT BA mendapatkan keuntungan, dari tindakan akuisisi, itu sudah dibuktikan,” tukas advokat Gunadi Wibaksono. (nrd)