- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Kuasa Hukum Minta Kasus Semen Tidak “Tertimbun” pada Terdakwa
# Sebut Ada Potensi Kerugian Lain bagi Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Rahmat Hartoyo SH MH selaku kuasa hukum terdakwa BO Kabag Keuangan PT BMU memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum dinilai terlalu tinggi. Dimana Tim JPU Kejati Sumsel melayangkan tuntutan pada Selasa (7/11) pukul 13.00 WIB, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA Khusus.
Yakni terdakwa BO dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,6 miliar. Sementara terdakwa LS Direktur PT BMU, JPU menuntut selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta, tapi tidak ada uang pengganti.
Setelah kedua terdakwa dinyatakan bersalah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengolahan keuangan PT BMU, menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar 642 juta. Hasil audit keuangan negara BPKP Sumsel, dari tahun 2017 – 2021.
Menurut Rahmat Hartoyo SH MH atas tuntutan ini, maka untuk pembelaan minggu depan, menurutnya jaksa tidak melihat secara utuh proses terjadi pada BO. “Jadi itu sudah didistribusikan, disebutkan juga ke dalam dakwaan dan eksepsi kami, diserahkan ke vendor dan sertifikat yang nilainya lebih dari Rp 2,6 miliar. Jaksa tidak menguraikan itu secara utuh,” timbangnya.
“Di dalam pembelaan nanti, akan kami uraikan secara utuh. Dan tuntutan terlalu tinggi ini, ya karena tidak ada pengembalian kerugian negara. Sehingga mungkin jaksa menuntut tinggi, selama 7 tahun 6 bulan,” terangnya kepada Simbur.
Diteruskan Rahmat, bahwa kliennya telah menyerahkannya pengembalian ke pihak lain, sehingga di PT BMU tidak ada potensi kerugian negara, sebab sudah diakui persoalan itu, dengan dibebankan secara pribadi. “Dalam eksepsi sudah kami uraikan, pengembalian uang Rp 500 juta sama sertifikat, tapi jaksa tidak melihat secara utuh itu. Untuk pledoi nanti, kami tetap pada persoalan bahwa, masalah ini sudah diselesaikan di internal audit dan LHP nya semen. Sudah diaudit akuntan pabrik semen, sama PT BMU. Sehingga potensi kerugian negara itu sudah diselesaikan. Sudah diterima sama vendor CV SSM, uang Rp 500 juta dan 3 sertifikat maka persoalan sudah selesai,” terang Rahmat.
“Nanti di pembelaan akan kami ungkap, bahwa didalam keterangan ada sekitar Rp 171 miliar potensi kerugian negara, artinya yang didakwakan ini cuma Rp 2,6 miliar dari tahun 2016 – awal 2018. Kemudian 2019 – 2023 itu harusnya LHP BPKP, pada saat keterangan saksi ahli BPKP tidak memeriksa itu. Berarti ada potensi kerugian negara, itu juga dipertegas ketua majelis hakim, kepada jaksa. Ini ada potensi kerugian negara yang lain. Menurut kami harus ada pengembangan akan disampaikan di pembelaan,” Harap Rahmat. (nrd)



