Sembilan Tahun Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di SP Padang

Untuk lokasi penangkaran liar tanpa mengantongi izin yakni di Dusun 3 RT 5/2, dan Dusun 2 RT 3/2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Para tersangka memelihara buaya jenis muara Crocodylus Porosus untuk dijual.

Pengungkalannya, Selasa (22/8/23) pukul 12.00 WIB, Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyelidiki tindak pidana larangan mememihara dan memperniagakan satwa jenis buaya muara di rumah milik Amrun, di Dusun 2 RT 3/2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Bersama personil RKWE 19 SKW 3 BKSDA Provinsi Sumsel. Bahwa Amrun menyimpan memelihara buaya muara. Diketahui Sukarni eks Kades yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut. Dari keterangan warga disana, lokasi penyimpanan buaya tidak hanya satu.

“Lokasi kedua buaya muara dipelihara Supratman sebanyak 34 ekor buaya muara. Kemudian lokasi ke 3, di tempat Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara,” timpal Putu Yudha.