- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Terburu-buru
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca penetapan M, Direktur Utama PT Bukit Asam, periode 2011 – April 2016 menjadi tersangka. Bersama tersangka NT selaku analis bisnis madya PT BA tahun 2012 – 2016, sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan. Oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Kuasa hukum kedua tersangka angkat bicara.
Advokat M Syaefullah Hamid SH MH mengatakan Kamis (24/8/23) pagi kepada Simbur, bahwa penetapan tersangka kedua kliennya ini dinilai langkah yang terlalu terburu-buru. “Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru,” cetusnya.
Syaefullah menegaskan, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis, yang lazim dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu, seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. “Penetapan tersangka, harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggung jawabkan. Kami selaku kuasa hukum keduanya, akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami,” ungkapnya.
Tapi Syaefullah tetap menghormati segala prosedur yang berlaku dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan mengikutinya dengan kooperatif.
Diketahui sebelumnya, Kasi Penyidikan Khaidirman SH didampingi Kooordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Noerdin SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia SH MH mengutarakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan statusnya, yang semula saksi menjadi tersangka.
Dan kepada tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan. Dari 23 Agustus – 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan untuk NT ditahan di Lapas Merdeka Perempuan Palembang.
Dalam penyelidikan ini potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Ada pun perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian juga subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (nrd)



