- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Bisnis Gas Oplosan, Slamet Widodo Dibekuk Polda Sumsel
Pengakuan tersangka Slamet Widodo sendiri, untuk mengoplos gas 12 Kg butuh 4 tabung gas 3 Kg. Diberi es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu panas. Kemudian alat penyuntik atau transfer dan timbangan. “Modal tersangka untuk mengoplos 12 kg butuh 4 tahung seharga Rp 18 ribu kali empat sehingga Rp 72 ribu. Setelah itu dijual seharga Rp 200 ribu. Dengan keuntungan Rp 128 ribu pertabung,” kata Slamet.
“Dalam seminggu mampu memproduksi 12 kg tabung gas oplosan sebanyak 10 tabung gas. Satu bulan produksi 40 tabung gas oplosan. Sehingga dalam sebulan untung Rp 5.120.000,” timpal Wadir Res Krimsus.
Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas, dirubah Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023. UU No 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja. Dan penyalah gunaan niaga dan distribusi migas. Ancaman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (nrd)



