Kerja 13 Tahun, Pesangon Macet 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan hak pesangon karyawan, dilayangkan Harmidi dan Robani, ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial (PHI) Palembang, kelas IA khusus. Kedua penggugat menuntut pesangon, sebesar Rp 132 juta yang belum diberikan.

Advokat Hendrik SH selaku kuasa hukum kedua penggugat, menghadiri persidangan yang diketuai majelis hakim Agus Raharjo SH, pada Senin (7/8/23) pukul 13.00 WIB. Dikatakan Hendrik bahwa, dari anjuran Disna Ketenagakerjaan sudah jelas, tapi perusahaan tidak ada jawaban, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Hak pesangon Harmidi dan Robani ini sebagai ter PHK. Hak pesangon ini, harus menunggu putusan dari pengadilan terlebih dahulu. Sesuai aturan undang – undang, sekarang ada PP No 35 tahun 2021 menyatakan apabila pekerja di PHK, ya wajib mendapatkan hak pesangon. Tapi kembali ke perusahaannya, ini perusahaan percetakan besar, iya PT ASM. Kalau tidak melaksanakan, ya kita gugat PHI,” ungkapnya kepada Simbur.

Setelah gugatan dilayangkan ke pengadilan. Perusahaan percetakan di Palembang ini, sekarang juga sudah mem-PHK lebih dari 20 orang karyawan.

“Status kedua pekerja ini, karyawan tetap. Maka tidak bisa dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, karena ada prosedurnya,” timbang Hendrik.

“Pesangon yang dituntut sebesar Rp 132 juta oleh kedua penggugat ini. Setelah kedua karyawan ini bekerja selama 13 tahun, dari tahun 2009 – 2022 mereka dipecat,” terangnya kepada Simbur.

Alasan perusahaan sendiri PKWT. Tapi argumentasinya, undang – undang PP No 35, menyatakan bagi perusahaan yang produksinya terus menerus, tidak bisa diterapkan PKWT, kontrak juga tidak boleh. tukas Hendrik.

Terpisah, Andi pihak PT ASM, saat dikonfirmasi perihal gugatan hak pesangon kedua karyawan perusahaan percetakan mengatakan untuk langsung ke perusahaan saja. “Maaf, saya sudah resign. Silakan tanyakan ke pihak perusahaan langsung,” tanggapnya. (nrd)