- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan 9.930 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan ekstasi. Jumlahnya nyaris 10 ribu butir atau 9.930 butir ineks logo Hello Kitty warna unggu, senilai Rp 2 miliar 400 juta, berhasil disita bersama satu orang tersangkanya.
Tersangka Johan Maliki alias Jo (66) warga Perum PNS Pemkot, RT 35/7, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Dari rilis pada Jumat (4/8/23) pukul 14.00 WIB, penyergapan tersangka dilakukan sedari Senin (30/7/23) sekitar pukul 09.00 WIB.
Timsus menindaklanjuti gudang penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi, di sekitar Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin. Maka Senin (31/7/23) pukul 00.45 WIB, melakukan penyergapan di Jalan Srigading 1, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Di sebuah rumah milik anak tersangka, di Kompleks Saputra Saudara Tiga, Block B, No 30.



