- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Polisi Gerebek Warung Tempat Menimbun Solar
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah warung milik Wahab dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar digerudug polisi. Tempat tersebut berada di Jalan Servo Lintas Raya, KM 45, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali. Dari penggelehan pihak Polres Pali, didapati 6 drum berkapasitas masing – masing 220 liter. Tujuh jerigen masing – masing kapasitas 35 liter, 2 tedmon satunya berkapasitas 1.200 liter, dan baskom hitam. Total solar sebanyak 2.200 liter atau 2,2 ton.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Hendro Suwarno SH menegaskan, BBM solar diduga kuat illegal, dari hasil penimbunan pelaku, yang dijual kembali ke truk angkutan batu bara yang melintas di Jalan Servo Lintas Raya.
“Warung tempat penimbunan sudah disegel, dengan dipasang garis polisi. Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas penimbunan dan peredaran BBM secara ilegal,” cetusnya kepada Simbur.
Nasrudin menambahkan, kuat dugaan dari penyelidikan. Warung tempat penimbunan ini mengoplos solar dengan BBM Subsidi. “Tidak menutup kemungkinan, dari penyelidikan ada gudang khusus untuk menimbun solar lainnya,” tegasnya kemarin Sabtu (8/7/23) pukul 11.30 WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan. (nrd)



