- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Gerebek Gudang BBM Ilegal di OI, Bekuk Pelaku Terbakarnya Sumur Minyak di Muba
Sementara itu, Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Tim Krimsus Polda Sumsel membekuk mengamankan tersangka berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
Pelaku dibekuk terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, dusun 5, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (9/6/23) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK dan Kasi Humas AKP Susianto, pada Minggu (11/6/23) menegaskan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.



