- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Ketua Bawaslu Prabumulih Diganjar 4 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Amar putusan atau vonis pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Prabumulih tahun 2017 – 2018 yang merugikan negara Rp 1 miliar 834 juta. Putusan dibacakan Selasa (6/6/23) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Dengan ketiga terdakwa, Herman Julaidi SH MH (48) ketua Bawaslu kota Prabumulih periode 2017 – 2018, terdakwa M Iqbal Rivai ST (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -2023 dan terdakwa Iin Susanti anggota komisioner.
Terdakwa Herman Juliadi ketua Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017 – 2018, penyalah gunaan jabatan langsung anggaran dana hibah dalam pemilihan kepala daerah. Total anggaran di Rp 1,834 juta miliar lebih marak up BPKP Provinsi Sumsel.
Terdakwa menerima uang dari pencairan lamgsung tahun 2017 dan 2018, Iin Susanti dan ikbal Rivana serta saksi Karnisun PPK dan Ahmad Taufik bendahara. Terdakwa Herman Juliadi mendapat keuntungan Rp 210 juta rupiah, maka dapat dikenakan hukuman pidana uang pengganti
Pertimbangan meringankan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Mengadili dan memutuskan secara sah dan meyakinkan terdakwa Herman Juliadi, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim.
“Terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 210 juta, paling lama satu bulan setelah putusan tetap, apabila harta benda tidak mencukupi disita atau diganti selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Sahlan Effendi.
Atas putusan itu majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mneyatakan sikap, menerima, banding atau pikir – pikir. “Pikir – pikir yang mulia,” singkat terdakwa Herman Juliadi.
Vonis kedua dijatuhkan terhadap terdakwa M Iqbal Rivana. “Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 4 tahun penjara. Dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” cetus Sahlan.
“Terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 210 juta, paling lama satu bulan tidak mengganti harta benda disita, atau diganti 1 tahun 6 bulan. Terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 25 juta, untuk mengurangi kerugian keuangan negara,” cetus hakim.
Terakhir putusan ditujukan ke terdakwa Iin Susanti, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan. Terdakwa Iin dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Serta dikenai uang pengganti Rp 210 juta atau subsider 1 tahun. Terkait uang Rp 17 juta yang berikan, maka diperuntukan untuk mengurangi kerugian negara,” tukas ketua majelis hakim. (nrd)



