- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Ketua Dewan Minta Diungkap Aliran Dana Hibah Bawaslu
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Suharto Hasyim akhirnya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 -2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasipidsus Julindra Purnama SH MH kembali mempimpin persidangan langsung. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus pada Kamis (6/4/23) pukul 10.00 WIB.
Dengan ketiga terdakwa HF sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan PPK, terdakwa AC Sudrajat sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir juga PPK dan terdakwa R sebagai Pegawai Pemerintan non Pegawai Negeri (PPNPN) mengikuti secara virtual dari Lapas.
Hasil audit BPKP Provinsi Sumsel nilai SPD dicairkan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 19 miliar 350 juta, menyebabkan kerugian negara Rp 7 Miliar 401 juta. “Pada hari ini supaya diungkap, siapa yang menerima dari pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, karena saya sudah dihina – hina. Saya tahu masalah ini, setelah dipanggil jaksa dan ada tersangka,” seru saksi.
“Saya tidak tahu masalah dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir ini, karena yang membahas inikan pansus, ketika pansus melapor kita pun menerima,” timpal Suharto.
Advokat Daud Dahlan SH MH giliran melayangkan pertanyaaan kepada saksi, bahwa terkait terdakwa Aceng Sudrajat, apakah saksi ini pernah memberikan sesuatu kepada saksi sebelum atau sesudah penambahan dana menjadi Rp 19 miliar?
“Kami tidak tahu, saya tidak kenal dan tidak pernah bicara,” tegas saksi.
Advokat Titis Rachmawati SH MH selanjutnya menegaskan, untuk tanggal 28 Oktober 2019 ada cair anggaran usulan dari Ketua Bawaslu Rp 350 juta?
“Itu pemerintah daerah yang mencairkan, kalau kita tidak bisa ikut campur. Karena harus APBD dahulu baru bisa dicairkan,” tanggap saksi.
Saat saksi Ketua DPRD Ogan Ilir, yang kedua cair lagi Rp 7,6 miliar tanggal 20 Januari 2020, terus tanggal 13 Juli 2020 cair pula Rp 11,4 miliar, yang saksi ketua DPRD saat dana dipakai Bawaslu Ogan Ilir atau dana yang dikurang – kurangi, kalau saksi tidak tahu bilang, biar kita tidak capek.
Selepas persidangan Suharto Hasyim sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir menegaskan, meminta dibongkar saja aliran dana yang mengalir ke pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir ini siapa saja.
“Sebab pimpinan bukan saya sendiri, saya ketua DPRD Ogan Ilir, ada wakil ketua, ada ketua 1 dan ketua 2 serta ada anggota,” tegasnya kepada Simbur.
Ditegaskan Suharto, saat itu ia melihat lihat dana KPU dan Bawaslu itu agak kebesaran, maka sempat pihaknya pangkas. Dari Rp 45 miliar dipangkas Rp 5 miliar untuk KPU. Kemudian Bawaslu dari Rp 19 miliar kita pangkas menjadi 17 miliar.
“Saat pemangkasan kita dipanggil Kemendagri, bahwa supaya kita kembalikan, setelah dilaporkan ke KPU Ogan Ilir ke KPU pusat. Jadi sampai hari ini saya dengan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir tidak harmonis, gara – gara kita memangkas anggaran itu,” cetus saksi.
“Maka kami bingung dituduh, bahwa ada aliran dana ke kami, masak kami yang mangkas, kami yang dikasih uang. Tidak masuk akal, akhirnya kami kembalikan seperti semula KPU Rp 45 miliar Bawaslu Rp 19 miliar. Masak kami bersikeras kami pangkas, minta uang ya pasti dak dikasih. Nah kalu kami goal dari Rp 17 miliar naik ke Rp 20 miliar itu masuk akal,” bebernya kepada Simbur.
“Nah kalau sudah pembahasan NPHD itu saya tidak tahu. NPHD itu catat !! wewenang antara Bupati, KPU dan Bawaslu. Kita tidak dilibatkan sama sekali,” tukas ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. (nrd)



