Sewa Ekskavator Rp51 Juta per Jam, Jalan Lebak Dilewati Warga untuk Mancing

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI tahun 2018 – 2020 menelan kerugian Rp 206 juta lebih, digelar kembali pada Rabu (1/3/23) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pantauan Simbur, 6 orang saksi dihadirkan langsung dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Liansyah Idris Kades Pulau Betung mengikuti secara virtual, sedangkan kuasa hukumnya Supendi SH MH hadir langsung.

Saksi penyedia alat ekskavator, Hidayatul Iman, mengatakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI, bahwa untuk biaya sewa eksavator Rp500 ribu per jam selama 103 jam, termasuk BBM, operator dan uang makan.

“Tidak disebutkan jumlah harinya, itu dari perjam, dengan total Rp 51,5 juta. Yang menentukan waktu 10 hari itu kades Pulau Betung. Saya masuk sejak awal pekerjaan jalan ini, kondisi jalan masih tanah saja. Kemudian di tahun 2020 tidak ada sewa ekskavator, kami terima uangnya Rp 51 juta,” kata Hidayatul.

Berikutnya saksi pendamping Desa dari Kecamatan Pampangan yakni  Iswanto dan Aleston, bahwa ada dua kegiatan pembangunan dan pendampingan desa seperti BLT. “Saya tahu kejadian setelah diperika jaksa.  Sebelumnya kerugian negara Rp 41 juta sudah dikembalikan, kemudian yang Rp 100 juta lebih lagi, baru dikembalikan kemarin,” timpalnya.

Kemudian saksi Indra anggota BPD tahun 2014 – 2021 di Desa Pulau Betung. Mengatakan tidak pernah mengikuti musyawarah desa. “Saya tidak pernah ikut musyawarah desa, terkait pekerjaan baik pengerasan jalan ini,” singkatnya dengan nada irit.

Saksi Nira Astuti kasi Pemdes, menegaskan bahwa ia menerima honor Rp 2 juta 30 ribu saja, dan tidak ada pemberian lain dari kades, dan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah.

Saksi Indra warga Desa Pulau Betung menegaskan kepada majelis hakim bahwa, jalan yang berperkara ini jarang digunakan alias dimanfaatkan warga desa. “Jalannya di lebak – lebak, jarang digunakan, paling dilewati warga untuk mancing,” seru saksi Indra.

“Ohhh jadi jarang digunakan warga jalan itu,” timpal Waslam. (nrd)